Tunjangan anak istri bagi pns dan tunjangan beras dan lain-lain tidak dihapus hanya diganti dengan tunjangan kinerja di tahun 2015. Karena di dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada tiga komponen pokok penghasilan PNS.
Komponen gaji penghasilan PNS adalah hanya 3 saja nantinya berdasarkan pada UU ASN tersebut yaitu antara lain adalah berbentuk Gaji Pokok PNS, Tunjangan Kinerja PNS dan Tunjangan Kemahalan pegawai negeri sipil.
Belum lagi memang pemerintah telah memberikan informasi dan pemberitaan bahwasanya Kenaikan Gaji PNS TNI POLRI 6% Tahun 2015 ini nantinya.
Penghapusan Tunjangan PNS Tahun 2015
Dihapusnya dan digantinya tunjangan bagi istri dan anak PNS seperti informasi yang dilansir jpnn belum lama ini memang telah membuat sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat mengutarakan kegalauannya mendengar kabar dan informasi pemberitaan bahwa Pemerintah Akan Menghapus Tunjangan Anak Istri PNS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meluruskan kabar tersebut. Intinya tidak ada penghapusan tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima para abdi negara.
Setiawan Wangsaatmaja selaku dari Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB mengatakan bahwasannya kabar penghapusan tunjangan-tunjangan PNS memang meresahkan. "Kabar itu tidak benar. Tidak ada tunjangan yang dihapus," ujar Setiawan di Jakarta kemarin seperti dikutip jpnn.
Setiawan menjelaskan, yang benar adalah pemerintah menata ulang komponen gaji PNS. Sebab dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja. Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
Dengan amanat UU ASN yang tegas seperti itu, sudah tidak dibenarkan adanya tunjangan PNS yang kriwil-kriwil seperti tunjangan anak-istri, beras, dan sejenisnya.
"Nanti tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji tunggal PNS (single salary)," jelas dia.
Sedangkan komponen tunjangan profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen biaya kemahalan, ditetapkan berdasarkan region.
Terkait dengan pemberlakuannya, Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya paling cepat program ini akan dijalankan tahun depan.
Kebijakan Aturan Sistem Penggajian PNS Single Salary
Aturan gaji tunggal PNS ini rencanaya baru akan diterapkan 2017 nanti. Demikian Setiawan Wangsaatmaja menambahkan.
Setiawan menjelaskan bagi para PNS yang mendekati usia pensiun, mungkin tidak akan terkena kebijakan gaji tunggal itu. Sebab penerapan gaji tunggal akan berpengaruh pada besaran uang pensiun yang akan diterima.
Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal gaji yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar.
Pertimbangan lainnya, aturan potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, semakin besar gaji yang diterima, maka potongan dua asuransi pegawai itu juga ikut tinggi.
"Jadi nanti komponen gaji tunggal mungkin untuk PNS baru atau yang masih lama pensiunnya," pungkas Setiawan.
Aturan soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok. Sebagai gantinya cukup dengan sebutan gaji.
Seperti pada pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Lalu di di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para PNS juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian PNS akan mendorong tingkat kesejahteraan aparatur sipil negara, atau lebih dikenal dengan sebutan PNS.
Pasalnya, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seluruh komponen gaji akan mengalami peningkatan.
Gaji pokok ASN PNS semuanya sama dan tidak ada bedanya antar instansi pusat maupun instansi pemerintah daerah. Yang menjadi pembeda adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.
"Kalau gaji pokok golongan satu sama semua instansi tetap Rp 1,8 juta. Setelah ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, gajinya menjadi di atas Rp 3 juta," tuturnya.
Nantinya, dengan PP tentang Sistem Gaji, seorang ASN akan memperoleh gaji terendahnya (plus tunjangan) sekitar Rp 3 jutaan (golongan IA) dan tertinggi sekitar Rp 50 juta. Jadi gaji terendah pns 3 juta dan gaji pns paling tinggi 50 juta. Seperti dilansir JPNN.
2 komentar
kalau saya mah...biar mo diganti apa ke...namanya tu gaji yang penting intinya bagi ASN apalagi yang didaerah harus meningkatkan kesejahteraan para ASN tu sendiri.
Kita tunggu saja realisasinya pasca penetapan RPP menjadi PP, semoga saja bisa menjadikan ASN lebih sejahtera dan memicu kinerja ASN menjadi lebih baik dan profesional
EmoticonEmoticon