Mengecek Data Pemilih Sementara Pemilu 2014

Data pemilih sementara (DPS) pemilu 2014 adalah merupakan data sementara sebelum dijadikan menjadi data pemilih tetap untuk menjalankankan hak sebagai warga negara Indonesia untuk mengikuti pemilihan umum Indonesia yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014.

Untuk itu bagi kita masyarakat dan juga warga negara yang menghendaki untuk kesuksessan jalannya pemilu 2013 maka diharapkan untuk bisa cek data pemilih sementara (DPS) apakah nama kita sudah tercantum atau belum.

Dengan diumumkannya DPS Pemilu Legislatif 2014, masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dengan mengecek di kantor desa atau kelurahan setempat. Jika ada yang mengetahui kesalahan data yang disebabkan adanya pemilih yang meninggal, pindah domisili, atau terdaftar ganda, diharap melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan.

Pada kejadian tahun-tahun sebelumnya, daftar pemilih bisa berkembang menjadi isu yang bisa menjadi masalah. Hal ini dikarenakan banyak ditemukan laporan yang menyatakan bahwa terdapat individu yang tidak terdaftar, salah penulisan nama, atau bahkan yang telah wafat, tetapi tercatat sebagai pemilih tetap.

Untuk itulah diperlukan peran aktif masyarakat itu sendiri untuk mengecek melalui website KPU. Website KPU resmi adalah data.kpu.go.id/dps.php untuk mengecek apakah nama kita sudah tercantum apa belum.

Hal ini seperti telah dikemukakan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik saat melaunching sistem daftar pemilih di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, beberapa waktu yang lalu yang mengatakan :""Untuk pertama kali kita upayakan data pemilih yang tersentralistik, teritegrasi dan bersifat online. Ini satu kemajuan yang kita upayakan di Pemilu 2014".

Berikut cara memeriksa daftar pemilih sementara yang dikutip dari www.beritasatu.com yaitu :

1. Buka situs resmi KPU di www.kpu.go.id.
2. Silahkan klik bagian DPS yang terletak di bagian kanan situs.
3. Masukkan data tempat tinggal anda, dari provinsi hingga kelurahan, sesuai dengan yang tercantum di KTP dalam kolom yang telah disediakan. (lihat gambar)

4. Masukkan nama anda atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tercantum di KTP pada kolom yang disediakan. Setelah mengisi, silahkan klik CARI. (lihat gambar)

5. Jika nama atau NIK yang anda masukkan benar dan sudah terdaftar, maka situs tersebut akan menampilkan nama anda, NIK, tempat lahir, jenis kelamin, berikut dengan nomor TPS pada saat pemilihan nanti. (lihat gambar)

Apabila data diri anda ada yang salah atau tidak terdaftar, maka anda diharapkan segera menghubungi RT/RW di sekitar anda atau Panitia Pemungutan Suara setempat. Sesuai dengan jadwal KPU, tanggapan dan perbaikan DPS ini berlangsung dari tanggal 1 s/d 15 Agustus 2013.


EmoticonEmoticon