Kecelakaan Dul Di Tol Jagorawi

Kasus kecelakaan Dul anak Ahmad Dhani yang menewaskan 6 korban jiwa telah menjadi pemberitaan di media massa maupun di media online hari-hari belakangan ini. Penumpang Gran Max yang tewas meninggal adalah Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45). Dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sangat teliti dalam memproses kasus kecelakaan maut Tol Jagorawi yang melibatkan putra Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) di Tol Jagorawi, Minggu (7/9) dini hari lalu.

Penyebab kecelakaan Dul di tol jagorawi minggu dini hari lalu ini menurut kepolisian adalah dimulai dari Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan oleh Dul mengalami kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil tersebut menabrak dua minibus. Lancer bernomor polisi B 80 SAL itu melaju dari arah Bogor menuju Jakarta dan lepas kendali sehingga menabrak pagar pembatas dan berpindah jalur ke arah Jakarta menuju Bogor. Mobil itu menabrak Daihatsu Gran Max, kemudian menabrak Toyota Avanza.

Kecelakaan Maut Dul Di Tol Jagorawi

Berikut kronologi kecelakaan maut tol jagorawi yang dilansir dari news.detik.com yaitu Pukul 00.45 WIB. Kecelakaan beruntun antara Lancer, Gran Max dan Avanza, terjadi di KM 8 Tol Jagorawi, terjadi di jalur 3 dan 4 arah Jakarta. Diketahui lima orang tewas dan Dul berada di salah satu mobil yang terlibat kecelakaan mengalami patah tulang. Saat itu polisi memastikan bahwa pengemudi Lancer adalah Dul yang masih dibawah umur. Pukul 01.00 WIBPolisi langsung melakukan olah TKP.

Pukul 06.00 WIB. Dul tiba di RS Pondok Indah untuk menjalani operasi setelah sebelumnya dirawat di RS Meilia, Cibubur. Saat tiba di RSPI Dul ditemani kedua orang tuanya. Korban tewas bertambah satu menjadi enam orang. Pukul 11.00 WIB, Keluarga korban meninggal mulai berdatangan ke RS Polri untuk mengambil jenazah keluarga mereka, tangis pun pecah. Pihak keluarga Ahmad Dhani berjanji untuk menanggung semua biaya korban yang meninggal. Sementara itu pihak Jasa Marga memberi santunan untuk korban luka maksimal Rp 10 juta dan korban meninggal maksimal Rp 25 juta.

Pukul 13.15-15.20 WIB. Polisi melakukan olah TKP di Tol Jagorawi KM 8. Saat olah TKP, polisi menutup 2 dari 4 lajur yang ada. Hal ini menyebabkan antrian kendaraan mencapai 5 kilometer.

Berita terakhir juga menyebutkan bahwasannya Penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab di sapa Dul sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Lancer Evo B 80 SAL yang dikendarainya di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) kemarin.

"Statusnya tersangka karena yang kemudikan mobil AQJ sendiri. Di TKP diketahui telah menambrak pembatas jalan, menabrak mobil Grand Max dan Avanza,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, Senin (9/9).

Sebagai tersangka, Dul dikenai pasal 310 ayat 1,2,3, dan 4, karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan, orang lain luka rengan, berat hingga meninggal dunia.

Namun karena Dul masih di bawah umur (13) maka selama menjalani proses hukum, putra bungsu Ahmad Dhani itu mendapat perlakuan khusus berupa perlindungan dan pendampingan sesuai UU 11/2012 tentang Peradilan Anak.

Menurut Rikwanto, dalam kasus kecelakaan beruntun di tol jagorawi yang melibatkan Dul anak Ahmad Dhani ini penyidik sudah memeriksa enam orang saksi, dua orang supir dan penumpang mobil Avanza, dua orang petugas derek bernama Kholil dan Endang. Kemudian hari ini memeriksa dua polisi jalan raya (PJR), Brigadir Agus Eko dan Kompol Joko. (detik.news.com)


EmoticonEmoticon