Kasus Hambalang Dan Anas Di Tahan KPK

Penahanan Anas Urbaningrum oleh KPK terkait kasus hambalang di jumat keramat 10 januari 2014 kemarin sore. Dan pemberitaan ini sudah tentu menjadi topik pembicaraan dan pemberitaan di media massa baik media online, dan media elektronik televisi dan lain-lainnya. Kasus hukum dan politik anas urbaningrum ini memang sejak awal pemberitaan ketika anas dijadikan tersangka pada awal tahun 2013 kemarin.

Korupsi Proyek Olahraga Kemenpora Hambalang ini yang disangkakan oleh KPK kepada Anas selaku mantan ketua umum Partai Demokrat sepertinya kental juga dengan urusan dan masalah perpolitikan di tahun 2014 ini. Apalagi dengan semakin dekatnya Pemilu Pemilihan Umum 2014 beberapa bulan kedepan ini.

Kasus Hambalang Dan Anas Di Tahan KPK

Pernyataan Politik Anas Setelah Ditahan KPK

Seperti yang dilansir dari tribunnews.com Karyowo Wibowo selaku Peneliti senior Indonesian Public Institute (IPI) mengatakan bahwasannya kemampuan komunikasi politik Anas dalam kategori tingkat tinggi. Gaya komunikasi politik semiotika yang dipadukan dengan kultur Jawa menjadi ciri khas Anas.

"Pernyataan Anas soal kado tahun baru untuk SBY atas penahanannya itu bisa ditafsirkan sebagai pesan politik dari Anas untuk membangun opini publik bahwa penahanannya merupakan keinginan kubu SBY," ujar Karyono dalam rilisnya yang diterima Tribunnnews, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Yang menarik, lanjut dia, selain mengucapkan terimakasih kepada SBY, Anas juga mengucapkan terimakasih kepada Abraham Samad dan penyidik KPK.

Berikut pernyataan lengkap anas sesaat setelah ditahan KPK dan telah mengenakan baju tahanan KPK seperti yang dilansir dari Merdeka.com :
"Hari ini saya menjalani pemeriksaan dan hari ini juga per jam 18.00 WIB tadi saya dinyatakan ditahan. Ini adalah hari yang bersejarah buat saya. Dan Insya Allah hari ini adalah bagian yang penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran.

Yang kedua, saya terima kasih karena hari ini ditahan. Yang tanda tangan penahanan adalah Pak Abraham Samad. Terima kasih pada Pak Abraham Samad.

Yang ketiga, terima kasih pada para penyidik. Yang hari ini memeriksa saya adalah Pak Endang Tarsa dan Pak Bambang Sukotjo. Terima kasih juga dulu pada tim penyelidik yang dipimpin oleh Pak Heri Muryanto dan juga yang lain-lain.

Di atas segalanya tentu saya terima kasih yang besar kepada Pak SBY. Mudah-mudahan peristiwa ini punya arti, punya makna dan menjadi hadiah Tahun Baru 2014. Yang lain-lain nanti saja. Yang saya yakin adalah bahwa ketika kita berjuang tentang kebenaran dan keadilan, saya yakin betul kebenaran akan menang."

KPK Menangkap Menahan Anas

Kasus Hambalang

Kasus ini bermula dari perkataan dan pernyataan dari Nazaruddin bahwa banah yang digunakan untuk membangun proyek Hambalang ternyata bermasalah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Wafid Muharam melalui M.Nazaruddin meminta kepada Anas Urbaningrum (Anas masih menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR) untuk mengurusi persoalan itu.

Wafid meminta Muhammad Nazarudin dan Mindo Rosalina Manulang untuk membantu mengurus permasalahan tanah Hambalang di BPN. Nazaruddin kemudian menyampaikan persoalan itu kepada Anas yang masih menjabat Ketua fraksi. Anas mengutus Ignatius Mulyono selaku anggota Komisi II untuk mengurus permasalah pengurusan hak pakai tanah untuk pembangunan P3SON Hambalang.

Berikut Kronologi Korupsi Kasus Hambalang :
  1. Agustus 2011 : KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.
  2. 8 Februari 2012 : Nazar menyatakan bahwa ada uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat; sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
  3. 9 Maret 2012: Anas membantah pernyataan Nazar. Anas bahkan berkata dengan tegas, “Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas.
  4. 5 Juli 2012 : KPK menjadikan tersangka Dedi Kusnidar, Kepala Biro Keuangan dan Rumahtangga Kemenpora. Dedi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
  5. 3 Desember 2012 : KPK menjadikan tersangka Andi Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran. Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan M. Arif Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.
  6. 22 Februari 2013 : KPK menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima gratifikasi berupa barang dan uang, terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang.
  7. 10 Januari 2014 : KPK Menahan Anas Urbaningrum di Jumat Keramat


EmoticonEmoticon