Denda Terlambat Menunggak Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Aturan denda menunggak terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dalam layanan, termasuk pula penyesuaian iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Dalam perpres tersebut juga terdapat aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran. Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan, peraturan mengenai denda pembayaran iuran tersebut tertuang dalam Pasal 17 perpres itu seperti informasi yang dilansir dari Tribunnews.com.

Denda Terlambat Menunggak Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan Terlambat Didenda


"Denda mengenai keterlambatan pembayaran iuran ada di Pasal 17 Perpres," kata Irfan di RS Kanker Dharmais Jakarta.

Dalam perpres itu disebutkan bahwa jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara.

Kemudian, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh.

Besaran Denda Sanksi Menunggak Iuran BPJS

Denda tersebut adalah 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak. Adapun jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, dan nilai denda paling tinggi adalah Rp 30 juta.

Ketentuan pembayaran iuran dikecualikan untuk peserta yang tidak mampu. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Sementara itu, ketentuan pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2016 mendatang.

Sementara itu seperti informasi yang dilansir dari Republika Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bogor Anurman Huda, mengatakan :
"Denda senilai Rp30 juta bagi yang menunggak, terkecuali bagi peserta BPJS Kesehatan yang selama 45 hari tidak rawat inap atau hanya rawat jalan tidak dikenakan denda saat melunasi,"

Ia mengatakan denda berlaku bagi peserta yang dalam waktu 45 hari sakit dan terbukti tidak membayar iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) setelah pengobatan.

"Tujuan denda untuk mendidik masyarakat, jangan hanya bayar ketika sakit saja, tetapi iuran dibayar setiap bulan. Karena BPJS ini sistemnya gotong royong," katanya.

Menurut Anurman, kesadaran masyarakat untuk membayar Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri masih sangat rendah, sehingga banyak yang menunggak dan berdampak tidak hanya kepada peserta tetapi BPJS Kota Bogor dan juga rumah sakit.

Mereka yang menunggak pembayaran iuran maka beban keuangan akan bertambah dan akan semakin membengkak pengeluaran di tiap bulannya. Ini karena BPJS menerapkan sistem denda bagi yang suka menunggak bayar iuran.

Sebagai contoh, jika seseorang menunggak selama 10 bulan di mana besaran iuran per bulan adalah Rp 59.500, maka dia wajib melunasi iuran plus akumulasi denda 2 persennya selama 10 bulan. 2 persen dari Rp 59.500 adalah Rp 1.190. Alhasil total yang harus dibayarkan Rp Rp 596.190.


EmoticonEmoticon