Pendaftaran Rekrutmen CPNS PPPK Tahun 2014

Pemerintah Indonesia akan melakukan seleksi penerimaan CPNS 2014 dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah berjumlah 100 ribu. Dengan perincian untuk proses rekrutmen CPNS 60 ribu dan PPPK adalah berjumlah 40 ribu. Hal ini diungkapkan oleh Eko Prasojo yang bertindak sebagai Wakil Menteri PAN-RB Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Informasi pendaftaran dan formasi cpns 2014 ini seperti pemberitaan yang diinformasikan di laman website resmi pemerintah yaitu website Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id pada hari Senin 5 Mei 2014 ini dengan judul Tahun 2014 Pemerintah Rekrut 60 Ribu PNS dan 40 Ribu PPPK.

Pendaftaran Penerimaan Rekrutmen CPNS PPPK Tahun 2014

Pada informasi sebelum ini pemerintah merencanakan Kuota Formasi CPNS 2014 adalah dengan jumlah 71.200 orang calon pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia baik Instansi Pusat Kementrian maupun pada penerimaan cpns daerah provinsi kabupaten kota 2014 ini.

Tes Seleksi Rekrutmen PPPK di tahun ini akan dilaksanakan secara bersamaan pembukaan penerimaan dan pendaftaran cpns pula. Wamen PAN-RB menegaskan, berbeda dengan PNS, untuk perekrutan PPPK tidak ada batas. “Sejauh memiliki kompetensi, dan organisasi membutuhkan, ada kesempatan untuk mendaftar sebagai PPPK,” jelasnya.

Menurut Wamen PAN-RB, dibukanya keran bagi masuknya SDM aparatur dari PPPK selain pegawai PNS, merupakan terobosan kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi. “PPPK dapat membuat fleksibilitas dan mengubah DNA atau gen dalam birokrasi. Selain itu, PPPK juga mampu memacu adrenalin dalam birokrasi dan menumbuhkan citra baru bahwa orang yang ingin mengabdi pada negara tidak harus berstatus sebagai PNS,” paparnya.

Dikatakan oleh Wamen PAN-RB itu, selama ini, PNS yang berkinerja bagus ataupun tidak bagus, biasanya tetap dipertahankan sampai pensiun. Tidak ada sejarahnya PNS berkinerja buruk dipensiunkan. Namun hal itu kini dimungkinkan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Eko, antara PNS dan PPPK hampir semuanya sama, kecuali NIP dan pensiun. Ia menyebutkan, dalam perjanjian kerja bagi PPPK, akan dituliskan klausul mengenai jaminan pensiun, yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca informasi terbaru lagi mengenai informasi lowongan cpns di tahun 2014 di artikel terkait berikut ini : Seleksi Rekrutmen CPNS Mulai Juni 2014

“Dalam perjanjian juga dicantumkan, apabila negara mengalami krisis ekonomi, maka yang pertama kali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah PPPK,” pungkas Eko.(www.setkab.go.id)

Untuk itulah bagi para warga masyarakat Indonesia yang menginginkan dirinya bisa lulus tes cpns untuk tidak menyiakan-nyiakan kesempatan pada proses seleksi Pendaftaran CPNS Setelah Pemilihan Presiden 2014.

2 komentar

K2 GIMANA PAK YG TIDAK LULUS BISA PPPK GITU....


EmoticonEmoticon