UMK Jawa Barat Jawa Timur 2016

Penetapan daftar UMK UMR Jawa Timur Jawa Barat tahun 2016 berdasarkan pada peraturan Gubernur Jawa Timur dan Juga Gubernur Jawa Barat resmi diumumkan.

Dasar untuk penetapan kenaikan upah minimum kota kabupaten di jawa barat dan juga jawa timur 2016 adalah Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Karena memang secara resmi Pemerintah telah menetapkan Rencana Peraturan Pemerintah menjadi PP Pengupahan di tahun 2015-2016 ini. Dan Pemerintah Pusat telah memastikan berlakunya PP Pengupahan tersebut di tahun 2016.

Hal ini juga berlaku pada penetapan UMK Jawa Tengah Tahun 2016 yang berdasar pada PerGub dan juga PP Pengupahan tahun 2015.

Baca lebih lengkap informasi berikut ini : UMK Jawa Tengah 2016 Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 560/66 Tahun 2015.

UMK Jawa Barat Jawa Timur 2016

Dengan pemberlakuan PP Pengupahan, maka mulai 2016 kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lagi berpedoman pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan tingkat inflasi, tetapi memakai formula baru yang didasarkan pada penghitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Inilah bagian dari isi PP Pengupahan baru tahun 2015 yang telah ditetapkan pemerintah.

Daftar Lengkap Update Upah Minimum Kota Kabupaten Di Jawa Timur Tahun 2016


Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya telah secara resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota di jawa timur yang berlaku per 1 Januari 2016 seperti pemberitaan yang dilansir dari Kompas.com.

Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.

Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp 1.283.000.

Besaran kenaikan UMK UMP UMR Jawa Timur 2016 adalah 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berikut ini daftar UMK 38 kabupaten/kota Jawa Timur yang berlaku per 1 Januari 2016 :
  • Upah Minimum Kota Surabaya Rp 3.045.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.710.000
  • Upah Minimum Kabupaten Gresik 2016 adalah sebesar Rp 3.042.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.707.500.
  • Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo 2016 adalah sebesar Rp 3.040.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.705.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Pasuruan 2016 adalah sebesar Rp 3.037.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.700.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Mojokerto 2016 adalah sebesar Rp 3.030.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.695.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Malang 2016 adalah sebesar Rp 2.099.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.962.000.
  • Upah Minimum Kota Malang 2016 adalah sebesar Rp 2.099.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.882.250.
  • Upah Minimum Kota Batu 2016 adalah sebesar Rp 2.026.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.817.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Jombang 2016 adalah sebesar Rp 1.924.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.725.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Tuban 2016 adalah sebesar Rp 1.757.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.575.500.
  • Upah Minimum Kota Pasuruan 2016 adalah sebesar Rp 1.757.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.575.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Probolinggo 2016 adalah sebesar Rp 1.736.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.556.800.
  • Upah Minimum Kabupaten Jember 2016 adalah sebesar Rp 1.629.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.460.500.
  • Upah Minimum Kota Mojokerto 2016 adalah sebesar Rp 1.603.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.437.500.
  • Upah Minimum Kota Probolinggo 2016 adalah sebesar Rp 1.603.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.437.500.
  • Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi 2016 adalah sebesar Rp 1.599.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.426.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Lamongan adalah sebesar Rp 1.573.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.410.000.
  • Upah Minimum Kota Kediri 2016 adalah sebesar Rp 1.494.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.339.750.
  • Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro 2016 adalah sebesar Rp 1.462.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.311.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Kediri 2016 adalah sebesar Rp 1.305.250.
  • Upah Minimum Kabupaten Lumajang 2016 adalah sebesar Rp 1.456.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.288.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Tulungagung 2016 adalah sebesar Rp 1.420.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.273.050.
  • Upah Minimum Kabupaten Bondowoso 2016 adalah sebesar Rp 1.417.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.270.750.
  • Upah Minimum Kabupaten Bangkalan 2016 adalah sebesar Rp 1.414.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.267.300.
  • Upah Minimum Kabupaten Nganjuk 2016 adalah sebesar Rp 1.411.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.265.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Blitar 2016 adalah sebesar Rp 1.405.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.260.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Sumenep 2016 adalah Rp 1.398.000 naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.253.500.
  • Upah Minimum Kota Madiun 2016 adalah sebesar Rp 1.394.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.250.000.
  • Upah Minimum Kota Blitar 2016 adalah sebesar Rp 1.394.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.250.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Sampang 2016 adalah sebesar Rp 1.387.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.243.200.
  • Upah Minimum Kabupaten Situbondo 2016 adalah sebesar Rp 1.374.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.231.650.
  • Upah Minimum Kabupaten Pamekasan 2016 adalah sebesar Rp 1.350.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.209.900.
  • Upah Minimum Kabupaten Madiun 2016 adalah sebesar Rp 1.340.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.201.750.
  • Upah Minimum Kabupaten Ngawi 2016 adalah sebesar Rp 1.334.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.196.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Ponorogo 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Pacitan 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Trenggalek 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  • Uaph Minimum Kabupaten Magetan 2016 Rp adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya 1.150.000.

Daftar Lengkap Update Upah Minimum Kota Kabupaten Di Jawa Barat Tahun 2016


Sebanyak 16 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Tercatat 15 provinsi menaikkan UMP, sedangkan 1 provinsi yaitu Jawa Barat untuk pertama kalinya menetapkan UMP setelah absen 5 tahun.

Besaran kenaikan upah buruh pada tahun depan dari 16 provinsi tersebut bervariasi, yaitu antara 6,7-17,2 persen dibandingkan UMP 2015.

Hening Widyatmoko selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2016 sebesar Rp 1.312.355.

Menurut dia, UMP Jabar 2016 menggunakan formula dalam peraturan baru tersebut yakni berdasarkan data inflasi nasional sebesar 6,87 persen dan laju pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 4,63 persen.

"Perhitungannya ialah laju inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi sehingga penambahannya sebesar 11,5 persen dan dikali dengan upah tahun berjalan," ujarnya. Seperti dilansir dari AntaraNews.

Sementara itu Pemerintah Kota Bekasi menetapkan nilai upah minimum kota (UMK) Bekasi 2016 sebesar Rp 3.327.160.

Daftar Lengkap Update Upah Minimum Kota Kabupaten Di Jawa Barat Tahun 2016

"Nilai UMK itu kami tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait aturan pengupahan. Hitungannya, UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional," kata Sudirman, Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, di Bekasi.

Menurut dia, keputusan terkait UMK 2016 telah melalui mekanisme rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan buruh di kantor Disnaker Kota Bekasi.

Sudirman mengatakan, nilai UMK Kota Bekasi 2016 merupakan yang terbesar di Provinsi Jawa Barat setelah UMK Kabupaten Karawang.

Pemkab Purwakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016. Berkas UMK sudah ditandatangani Bupati Purwakarta dan hari ini dikirimkan ke Pemprov Jabar.

"Sudah ditetapkan dan ditandatangani. UMK-nya sebesar Rp 3 juta, sebelumnya Rp 2,6 juta," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di Pendopo Pemkab Purwakarta.

Sehingga dengan demikian UMK kabupaten Purwakarta 2016 adalah sebesar Rp 3.000.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.600.000

Berikut ini adalah daftar UMK Jabar tahun 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322.Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2016 pada tanggal 20 November 2015 :
  1. Upah Minimum Kabupaten Garut 2016 adalah sebesar Rp 1.421.625 naik dari tahun sebelumnya tahun 2015 yaitu Rp 1.250.000.
  2. UPah Minimum Kabupaten Tasikmalaya 2016 adalah sebesar Rp 1.641.280 naik dari tahun sebelumnya tahun 2015 Rp 1.435.000.
  3. Upah Minimum Kota Tasikmalaya 2016 adalah sebesar naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.450.000.
  4. Upah Minimum Kabupaten Ciamis 2016 adalah Rp 1.363.319 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.131.862.
  5. Upah Minimum Kota Banjar 2016 adalah sebesar Rp 1.327.965 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.168.000.
  6. Upah Minimum Kabupaten Pangandaran 2016 adalah sebesar Rp 1.324.620 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.165.000.
  7. Upah Minimum Kabupaten Majalengka 2016 sebesar Rp 1.409.360 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.245.000.
  8. Upah Minimum Kota Cirebon 2016 adalah sebesar 1.608.945 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.415.000.
  9. Upah Minimum Kabupaten Cirebon 2016 adalah sebesar Rp 1.592.220 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.400.000.
  10. Upah Minimum Kabupaten Indramayu 2016 adalah sebesar Rp 1.665.810 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.465.000.
  11. Upah Minimum Kabupaten Kuningan 2016 adalah sebesar Rp 1.364.760 dari tahun sebelumnya Rp 1.206.000.
  12. Upah Minimum Kota Bandung 2016 adalah sebesar Rp 2.626.940 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.310.00.
  13. Upah Minimum Kabupaten Bandung 2016 adalah sebesar Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.001.195.
  14. Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat 2016 adalah sebesar Rp 2.280.175 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.004.637.
  15. Upah Minimum Kabupaten Sumedang 2016 adalah sebesar Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.001.195.
  16. Upah Minimum Kota Cimahi 2016 adalah sebesar Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.001.200.
  17. Upah Minimum Kota Depok 2016 adalah sebesar Rp 3.046.180 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.705.000.
  18. Upah Minimum Kabupaten Bogor 2016 adalah sebesar Rp 2.960.325 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.590.000.
  19. Upah Minimum Kota Bogor 2016 adalah sebesar Rp 3.022.765 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.658.155.
  20. Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2016 adalah sebesar Rp 2.195.435 naik dari tahun sebelumnya Rp. 1.940.000.
  21. Upah Minimum Kota Sukabumi 2016 adalah Rp 1.834.175 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.572.000.
  22. Upah Minimum Kabupaten Cianjur 2016 adalah sebesar Rp 1.837.520 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.600.000.
  23. Upah Minimum Kota Bekasi 2016 adalah sebesar Rp 3.261.375 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.954.031.
  24. Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2016 sebesar Rp 3.261.375 naik 11,5 persen dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.840.000.
  25. Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2016 adalah sebesar Rp 2.195.435 naik dari tahun sebelumnya Rp. 1.940.000.
  26. Upah Minimum Kabupaten Purwakarta 2016 adalah sebesar Rp 2.927.990 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.600.000.
  27. Upah Minimum Kabupaten Karawang 2016 adalah sebesar Rp 3.330.505.
Penetapan upah regional upah minimum kota kabupaten di Provinsi Jawa barat ini telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar.


EmoticonEmoticon