Tunjangan Profesi Guru Kemenag Cair Oktober 2014

Pembayaran tunjangan Profesi Guru (TPG) Kementrian Agama 2014 segera keluar dan di bulan Oktober 2014 ini seperti yang diungkapkan oleh Nursyam selaku Sekretaris Jendral Kementrian Agama seperti informasi pemberitaan yang dimuat dirilis oleh jpnn.com tanggal 6 September 2014 ini.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru yang dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Tunjangan Profesi Guru Kemenag Cair Oktober 2014
Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan sertifikasi guru atau yang juga disebut dengan tunjangan profesi merupakan bentuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik / guru yang telah dinyatakan lolos sertifikasi. Tunjangan sertifikasi guru ini nominalnya sebesar 1x gaji pokok yang selama ini diterima setiap bulannya.

Tunjangan sertifikasi guru ini diterima secara periodik oleh para guru yang telah lolos sertifikasi. Di beberapa daerah, tunjangan sertifikasi guru diterima setiap 2 bulan sekali walaupun idealnya tunjangan sertifikasi guru ini diterima setiap bulan seperti layaknya gaji bulanan para guru.

Tunjangan profesi guru (TPG) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) diperkirakan baru dicairkan Bulan Oktober Tahun 2914 ini. Pasalnya, audit TPG yang dilakukan oleh oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag baru akan selesai Juni yang lalu.

Sekjen Kemenag Nursyam mengutarakan kembali keterlambatan pembayaran ini lantaran dana tersebut memanfaatkan dana APBN-P. Sehingga diperlukan waktu untuk pengajuan dana ke DPR. Setelahnya, diperlukan pula pengurusan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (Dipa) APBNP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini juga termasuk dalam pembayaran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2014 pula. T

erkait pembayaran tunjangan sertifikasi guru Madrasah, Kementerian Agama masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Selain itu, penyebab lainnya adalah lamanya proses audit data guru penerima TPG oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit ini digunakan untuk meneliti kelayakan guru madrasah calon penerima TPG.

"BPKP harus memverifikasi, by name by address agar tidak salah. DPR sudah ok (besaran dana), sekarang di Kemenkeu. Kalau Dipa selesai maka selesai semuanya," urainya.

Untuk diketahui, tunggakan TPG sebsar Rp 1,96 tiliun tersebut terdiri dari Rp 1,6 triliun dana tunjangan profesi guru yang berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara sisanya adalah tunjangan profesi guru pendidikan agama seperti Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha.

Utang atau tunggakan pencairan TPG ini umumnya untuk guru yang lulus sertifikasi sebelum 2010. Sementara, yang lulus diatas tahun 2010 relatif telah dibayarkan sebagian besarnya.

Tunjangan Sertifikasi Guru
Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag 2014

Sementara itu, melihat kondisi ini Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah mendesak agar Kemenag segera membenahi sistem Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Nomor Register Guru (NRG) miliknya.

Sebab, kedua sistem tersebut tidak match dengan milik tunjangan profesi guru dosen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Padahal, dalam masalah verifikasi dua hal tersebut yang dibutuhkan. Sementara di lapangan, banyak guru madrasah yang belum memiliki NRG meski telah lulus sertifikasi.

"Karena tidak sesuai jadi akhirnya keluarnya (NRG) belakangan, karena belakangan jadi biasanya (TPG) November baru keluar. November tidak terserap, tersimpan untuk tahun berikutnya, begitu seterusnya. Jadi terulang terus," urainya.

1 komentar


EmoticonEmoticon