Sprindik Jero Wacik Palsu

KPK memastikan Sprindik Jero Wacik yang telah beredar banyak di dunia maya dan juga media massa tersebut adalah palsu. Hal ini dikemukakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jumat (6/9) siang yang menyatakan bahwasannya "Apa yang beredar dan terberitakan di media. Potongan dari seolah-olah sprindik itu palsu," Sehingga memang dokumen sprindik Jero Wacik tersebut memang diragukan keasliannya.

Kasus mengenai munculnya pemberitaan mengenai sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas nama Jero Wacik yang sekarang sedang menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Alam ini sedang hangat-hangatnya dibicarakan di media massa maupun di media online. Isi Sprindik Jero Wacik tersebut menyebutkan Bahwa menteri ESDM yang berasal dari Partai Demokrat itu dijerat pasal penerimaan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sprindik Jero Wacik

Munculnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang beredar di beberapa wartawan telah menjadi bahan berita yang menggemparkan dunia hukum di negara kita tercinta Indonesia ini. Kemunculan sprindik ini hampir mirip dan juga sama dengan bocornya sprindik Anas Urbaningrum.

Dokumen yang beredar menyebutkan kasus suap Kernel Oil sebagai perkara yang disangkakan kepada Jero. Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi delik yang dikenakan kepada Jero Wacik didalam dokumen yang menghebohkan tersebut.

Tulisan tangan yang berada di kanan tanda tangan Bambang yang telah dibubuhi stempel bertuliskan KPK, berbunyi "tunggu persetujuan presiden (RI1)". Namun, dokumen itu tidak mencantumkan tanggal penerbitan, selain "Agustus 2013".

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menegaskan belum ada tersangka baru di kasus dugaan suap yang melibatkan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Hal itu diungkapkan Bambang menyusul beredarnya sebuah dokumen diduga surat perintah dimulainya penyidikan KPK atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, terkait kasus ini.

Bambang menegaskan, sejauh ini baru ada tiga tersangka. "Hati-hati. Setahu saya belum ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah ditetapkan KPK,"

Sprindik KPK atas nama Jero Wacik ini masih terus didalami dan juga diselidiki siapa yang menyebarkan surat perintah penyidikan tersebut yang telah terlanjur beredar luas di masyarakat. Semoga saja kasus semacam ini tidak terulang lagi dan nantinya akan diketemukan siapa dalang di balik bocor dan beredarnya sprindik palsu jero wacik tersebut.


EmoticonEmoticon