Ketentuan pemakaian seragam sekolah baru untuk tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Di tahun ajaran baru sekolah ini yang dimulai dengan adanya aturan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2014/2015 yang juga diselenggarakan oleh kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Kemendikbud juga untuk tahun ajaran baru 2014-2015 ini.
Siswa SD - SMA Boleh Berjilbab
Ketentuan pemakaian seragam sekolah untuk anak sekolah putri dari tingkat SD, SMP dan SMA boleh mengenakan jilbab telah disampaikan oleh Ibnu Hamad, selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com bahwa sesuai dengan Permendikbud No. 45 tahun 2014 yang berlaku nasional untuk jenjang SD hingga SMA/SMK.
Bahwa salah satu perubahan seragam lama ke seragam baru adalah penambahan badge bendera merah putih ukuran 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri (di atas saku baju). Sedangkan untuk badge nama siswa dan nama sekolah sama seperti sebelumnya.
Di Permendikbud ini diatur semangat nasionalisme dengan ditambah lambang merah putih. Dengan lambang merah putih siswa menjadi sadar bahwa dia warga negara yang semangatnya merah putih, sehingga ada ikatan persaudaraan selaku warga negara,” kata Ibnu Hamad, di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (23/6).
ibnu Hamad menyebutkan, dalam Permendikbud ini diatur bagaimana siswi bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan keagamanannya. “Siswi yang ingin memakai kerudung dibolehkan, dan yang tidak ingin tidak boleh dipaksakan,” terangnya.
Ibnu mengatakan, dengan keluarnya Permendikbud tentang seragam ini siswa harus menyesuaikan seragam lama dengan menambahkan badge merah putih tersebut. Namun demikian, bagi siswa baru Ibnu mengimbau sekolah untuk memberi waktu untuk mempersiapkan kelengkapan seragam.
“Jangan sampai ketika siswa dinyatakan diterima di sekolah tersebut langsung diwajibkan membeli seragam, sesuaikan dengan kemampuan, beri mereka waktu untuk mempersiapkan,” katanya.
Meskipun hanya penambahan badge merah putih, kata Ibnu, sekolah tetap tidak boleh memaksa siswa memakai seragam lengkap di hari pertama sekolah. Ia mencontohkan, di SMA Negeri 70 Jakarta, siswa diberi waktu untuk melengkapi seragamnya hingga awal September. Bahkan, bagi siswa yang betul-betul tidak mampu bisa lapor ke kepala sekolah untuk dibantu pengadaan seragamnya.
Ibnu Hamad menambahkan bahwa peraturan baru tentang model seragam sekolah ini merupakan penyempurnaan peraturan seragam sekolah sebelumnya, yaitu SK Dirjen Dikdasmen No. 100 tahun 1991.
Tujuan pemakaian seragam sekolah berdasarkan PP Permendikbud no.45 tahun 2014 adalah memunyai manfaat dan tujuan antara lain adalah sebagai berikut :
- Untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
- Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku.
- Menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Jika siswa tidak mengenakan (tambahan) bendera merah putih tersebut, maka sekolah wajib untuk memberikan sanksi bagi para siswa yang tidak mengenakannya.
"Ya harus ada sanksi. Ini kan wajib. Sanksinya sama dia tidak memakai seragam," ujar Mendikbud M Nuh kepada wartawan usai acara Rapat terbuka senat dan Dies natalis 1 Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) di Hotel JW Marriott Surabaya, Sabtu (14/6/2014).
EmoticonEmoticon