Nilai Hasil UN 2016 Tidak Menjadi Penentu Kelulusan Siswa

Hasil nilai Ujian Nasional (UN) tahun 2016 tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa-siswi SMP SMA sederajat dalam menempuh ujian akhir. Hal ini dikarenakan nantinya sistem penilaian kriteria kelulusan siswa adalah nilai ujian nasional (UN) dan ujian sekolah adalah dengan prosentase perbandingan 50:50.

Kriteria kelulusan Ujian Nasional SMP SMA 2016 berdasarkan pada Permendikbud No 144/2014 tentang Ujian Nasional dan juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan Permendikbud No.144 Tahun 2014 berkenaan kriteria kelulusan UN atau peserta didik dari satuan pendidikan dan peraturan lain yang berkenaan dengan penyelenggaraan UN tahun 2016.

Nilai Hasil UN 2016 Tidak Menjadi Penentu Kelulusan Siswa

Penentu Kelulusan Ujian Akhir Ujian Nasional Unas Tahun 2016


Penilaian kelulusan siswa pada ujian nasional 2016 adalah dengan nilai bobot perbandingan antara nilai UN dengan nilai ujian sekolah 50:50. Dan inilah bagian dari Penentu Kelulusan Ujian Akhir UNAS Tahun 2016 oleh pemerintah.

Untuk kriteria kelulusan peserta didik SMP MTS SMA MA SMK sederajat pada UN 2016 nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2 yang terdapat pada permendikbud tersebut diatas maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran.
  3. Lulus ujian sekolah/madrasah.
  4. Lulus ujian nasional.
Menyelesaikan Seluruh Program Pembelajaran

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran maksudnya adalah sebagai berikut :
  • SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX.
  • SMA/MA,SMALB dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII.
  • SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan.
  • Program paket B dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan serajat kompetensi masing-masing jenjang program.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran

Dalam hal ini bahwa kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Lulus Ujian Sekolah/Madrasah 2016

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah lulus Ujian Sekolah (US) Ujian Madrasah (UM) program kesetaraan (PK) maksudnya adalah sebagai berikut :
  1. Kriteria kelulusan peserta didik dari US/UM/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/UM/PK.
  2. Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan :
1. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70% :
  • Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs,SMPLB dan paket B/Wustho
  • Semester I sampai semester V untuk SMA/MA, SMALB, SMK/MAK,dan Paket C.
  • Semester I sampai semester V untuk SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS.
2. Nilai Ujian S/M/PK dangan bobot 30%.

Lulus Ujian Nasional 2016

Lulus Ujian Nasional 2016


Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustho dan Program Paket C adalah sebagai berikut :
  1. Nilai Akhir (NA)setiap mata pelajaran yang di-UN kan paling rendah 4,0 (empat koma nol).
  2. Rata-rata Nilai Akhir (NA) untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
Nilai Akhir (NA) gabungan Nilai Sekolah/Madrasah/Program Khusus dan UN dengan bobot 50% Nilai Sekolah/Madrasah/Program Khusus dan 50% Nilai UN itu sendiri.

Kebijakan Aturan Kelulusan UN Tahun 2016

Ujian nasional (UN) tahun 2016 akan kembali diselenggarakan pada 4-6 April 2016 untuk SMA/SMK/sederajat dan 9-12 Mei 2016 untuk SMP/sederajat. Kebijakan UN tahun ini tidak lagi berfungsi sebagai penentu kelulusan siswa. Sekolah diberikan kewenangan menilai secara komprehensif seluruh komponen pada siswa untuk menyatakan tamat atau tidaknya peserta didik dari jenjang pendidikan tertentu.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, siswa sesungguhnya berhak mengetahui capaian kompetensinya dan negara berkewajiban memenuhi hak itu. Jadi pengukuran capaian standar kompetensi lulusan adalah peran negara untuk memenuhi hak peserta didik.

Mendikbud mengatakan, UN seharusnya memberi dampak positif bagi siswa, guru, dan komunitas pendidikan yang lebih luas lagi. Namun, kenyataan di lapangan justru menimbulkan perilaku negatif, seperti terjadinya kecurangan, siswa mengalami distress, dan lain-lain. “Mengapa ini terjadi? Karena sifat ujiannya itu high-stake testing. Nah, kita ingin mengubahnya,” ucap Mendikbud Anies Baswedan.

Maka, upaya perbaikan yang dilakukan adalah dengan memperbaiki mutu pendidikan melalui berbagai alat pengukuran yang bukan hanya UN, memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi tekanan yang tidak perlu, dengan cara memisahkan ujian nasional dari kelulusan. “Kita juga ingin memperbaiki sistem penilaian menjadi lebih bermakna, dan mendorong pembelajaran serta integritas,” kata Mendikbud.

Dari upaya perbaikan itu, Mendikbud memaparkan rencana perubahan yang akan terjadi pada UN tahun ini. Pertama, UN tidak untuk kelulusan. Sekolah sepenuhnya diberikan kewenangan mempertimbangkan seluruh aspek dari proses pembelajaran, termasuk komponen perilaku siswa untuk menentukan lulus tidaknya mereka dari jenjang pendidikan tertentu.

Kedua, UN dapat ditempuh lebih dari sekali. “Bagi mereka yang hasilnya kurang, punya kesempatan memperbaiki dan mengambil ujian ulang. Karena tujuan UN kan bukan menjadi hakim, tapi alat pembelajaran. Kita ingin mengubah UN dari sekadar alat menilai hasil belajar, tetapi alat untuk belajar,” tandanya.

Ketiga, UN wajib diambil minimal satu kali oleh setiap peserta didik. “Tahun ini kita tidak menyelenggarakan ujian ulang, karena 2015 ini transisi. Konsep ini akan diterapkan tahun depan. Bagaimana caranya? Awal semester akhir peserta didik sudah dapat mengambil UN. Dan bila diperlukan ada perbaikan, maka mereka bisa melakukan perbaikan di akhir semester akhir. Tapi ini baru bisa diterapkan di 2016,” ungkap Mendikbud.

2 komentar

saya sangat setuju karena un tidak bisa mengukur kemampuan siswa yang belajar selama 3 tahun dan guru tidak dihargai.

Saya setuju karna unas banyak kecurangan kasihan anak-anak yang benar-benar mengerjakan sendiri walaupun nilainya jelek sekalipun


EmoticonEmoticon