Besaran Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS

Remunerasi tunjangan kinerja 27 K/L telah mendapat persetujuan Presiden dan akan mulai dengan penerbitan Perpres Tunjangan Kinerja (Remunerasi) PNS 2013. Peraturan Presiden berkaitan dengan remunerasi PNS ini adalah adalah merupakan salah satu dari peraturan presiden Peraturan Presiden Nomor 77/2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103/2013. Tujuan Manfaat remunerasi bagi PNS ini adalah mendorong agar menjadi SDM yang berkualitas, dan tidak pindah ke swasta, juga akan mengurangi KKN.

PNS Menerima Tunjangan Kinerja Dari Pemerintah yang telah memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) per tanggal perpres ditanda tangani oleh Presiden SBY. Tunjangan tersebut diberikan sebagai upaya mendukung dilaksanakannya reformasi birokrasi.

Tunjangan Kinerja PNS Remunerasi


Ada beberapa kementrian dan lembaga negara yang telah secara resmi mendapatkan tunjangan kinerja di tahun 2013 ini. Tentunya ini juga akan menjadi kabar baik dan gembira bagi para PNS di Indonesia, terlebih juga dengan adanya kenaikan gaji PNS 2013 yang lalu.

Dalam Perpres-Perpres tentang Tunjangan Kinerja itu disebutkan, bahwa Tunjangan Kinerja itu diberikan setiap bulan kepada Pegawai yang pada tahun 2014 PNS akan berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan (termasuk PNS, TNI/Polri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh) yang mempunyai jabatan tertentu di masing-masing K/L.

Besaran Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS 2013-2014

Remunerasi Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang :
  • Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
  • Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  • Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri).
  • Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain.
  • Pegawai yang diberikan cuti di luar tangungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pensiun.
  • PNS pada badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Kementrian Lembaga Yang Mendapat Remunerasi PNS 2013-2014


Berikut daftar Kementrian yang mendapatkan remunerasi tahun 2013 yaitu :
  1. Kemendagri.
  2. Kementerian ESDM.
  3. Kementerian Kehutanan.
  4. Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  5. Kementerian Kesehatan.
  6. Kementerian Komunikasi dan Informasi.
  7. Kementerian Lingkungan Hidup.
  8. Kementerian Luar Negeri.
  9. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  10. Kementerian Pekerjaan Umum.
  11. Kementerian PDT.
  12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  13. Kementerian Perdagangan.
  14. Kementerian Perhubungan.
  15. Kementerian Sosial.
  16. Kemenakertrans.
  17. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
  18. Badan Intelijen Negara.
  19. Badan Koordinasi Keamanan Laut.
  20. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
  21. BNP2TKI.
  22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
  23. Badan SAR Nasional.
  24. Badan Standarisasi Nasional.
  25. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
  26. Setjen Dewan Ketahanan Nasional.
  27. Setjen Ombudsman.
Besaran Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS

Dalam lampiran Perpres Nomor 80/2013 hingga Perpres Nomor 103/2013 sama dengan yang diterima oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan, yakni antara Rp 1,563 juta – Rp 19,360 juta yang dibagi dalam 17 kelompok jenjang jabatan.

30 komentar

UU ASN Mencakup semua PNS di Indonesia tanpa terkecuali, tapi mengapa Tunjangan kinerja hanya dinikmati oleh PNS Pusat ? PNS daerah bagaimana ? Apalagi kalo mengandalkan Pendapatan Asli Daerah untuk membayar Tunkin. Sangat perlu dipertanyakan Realisasinya..

Sedihh.....aza guru or dosen kok gak dapet padahal separuh waktu habis untuk memanusiakananusia,sementara anaknya sendiri dipegang prt dengan seadanya karena tak mampu byr prt yang smakib mahalllll

Tidak juga, kami pegawai BLU pusat ,di jawa tengah cuma gigit jari, bahkan menangis di dalam hati. Sudah tidak ada penambahan penghasilan , kesehjateraan juga menurun, malah enak yang di pemprov atau pemkot dapat tambahan kesra setara remunerasi dan dirapel pula. Alasannya anggaran BLU tidak cukup. ya sudah bersabar mudah-mudahan 3-5 tahun lagi turun dan berdoa agar UU tsb di anulir.

Lho.....bukan nya guru dan dosen telah lebih dahulu menikmati nya, berupa sertifikasi ?? Bahkan yg pertama kali menikmatinya adalah guru dan dosen.?? Sedangkan yg lain saja msh wacana , guru2 knapa udah ribut dan syirik aja...

kalu didaerah itu pns nys sudah dapat banyak tunjangan, ada tunjangan daerah, provinsi, bisa THR juga tunjangan sertifikasi dll, jadi pemrintah mengeluarkan kebijakan untuk tunjangan Remunerasi itu tidak sembarangan sudah melalui perhitungan yang matang, dan lagi yang PNS pusat itu absen wajib sidik jari, tidak bisa ngibul kalau daerah masih aman bisa plng cepat datang lambat,

Kalau memang tunjangan provesi guru
( tpg ) tdk ikhlas diberikan pd guru, renumerasi aja cukup dan terhormat dari pada guru dipaksa ngajar 24 jam tatap muka tanpa memikirkan kualitas dan profesional.


ah yang bener aza guru and dosen gak dapat nah itu sertifikasi apa pegawai kan gak dapat gak usah irilah yg namanya puas manusia gakada puasnya n bersyukur
dah dikasih banyak masih aja iri sama kita selalu aza kurang bersyukurlah da

tolong pemerintah perhatikan nasib perawat di kabupaten kepulauan Sangihe yang sangat memprihatinkan dan jauh dari kata layak padahal Kab.Kep Sangihe termasuk daerah terpencil dan terluar

bagaimana dg nasib kami yg pns di sekolah yg sekarang nobene sebagai pns daerah apakah akan mendapat remunerasi krn km sangat berharap, thks

Guru sdh lbh dulu menikmati sertifikasi dg jmlh yg fantastis, justru tenaga kesehatan yg ada di puskesmas yg notabene tdk pernah libur bahkan pd hr lebaran sekalipun luput dr peningkatan kesejahteraan.dg beban kerja pasien yg semakin membludak krn kartu2 jaminan.tp petugas nakes cukup malu utk berdemo meminta peningkatan.kesejahteraan..biarlah kita anggap sbg ibadah.

gak ada realisasinya mending gak usah ada perpres2an.

tidak semua pns daerah yang memiliki tunjangan ini itu coba aja di survey seluruh kab/kota ada ga tunjangan lain lainnya kalaupun ada berapa nilainya tentunya tidak ada yang sama contohnya saja di salah satu kabupaten di jawa tengah( Kabupaten (Kab. Kebumen) tunjangan daerah staf per bulan cuma 100 rb, eselon IV 200 rb eselon III 400 rb itu belum potong pajak lo........ jadi jangan disamakan. masih sangat jauh dari daerah daerah lainnya apalagi di pusat.....

pns daerah cuma bs ngaplooooo... kesenjangan yg luar biasa..

pns daerah cuma bisa ngaploooo.. kesenjangan yg luuuuaarr biasa

Kementerian HUKUM DAN HAM RI Masuk kata gori mana, sy ingin tanya mks.

Yyy itu kasian guru,guru diutamakan biar rakyatnya geneus,tidak mudah dibohongin,tidak dikoropsi,negaranya jadi maju rakyatnya makmur,penduduknya subur,karena ada pendidik yg pintar dan geneus,tolong jangan sia siakan guru kami,perhatikan kesejahteran guru dan dosen,tidak ada guru kita bodoh dijajah terus,yg buta huruf saja disuruh belajar perhatikan pendidik itu yg utama.

gak usah lebay...mana ada ngajar 24 jam, emang mesin

ya emang semua ini karena OTONOMI DAERAH ada pegawai pusat ada pegawai daerah jadi kesejahteraanya pun berbeda tergantung daerah masing-masing, coba kalau gak ada otonomi daerah gak bakalan kayak gini, ampun ampun

semua pegawai itu kerjanya sama mas, berat semua apalagi banyak pegawai yang pensiun dan nggak ada gantinya, jadi kerjanya banyak yang dirangkap. contoh petugas pengairan, satu orang itu mengurusi lebih dari 10 desa, belum lagi resiko yang harus dihadapi.

halah katanya guru,, pahlawan tanpa tanda jasa..
kq pamrih sich,,
bersyukur dah dikasih, sertifikasi..eh mengeluh jamnya kebnayak.
itulah konsekuensinya,dapat tunjangan ya punya tanggung jawab yg lebih besar..
kami terima tunjangan kinerja, jg punya tanggung jawab yang lebih.bukannya dikasih cuma-cuma

Emng kok hitung"nganny gt ngajar 24 jam...... jadi ditotal.... makanya sekarang guru honorer susah cr kerjaan orang pns bnyk cr jam buat sertifikasi.... #orang tua guru n nglakuin itu n q sih perawat n masi blu

Supaya dapat rejeki banyak kudu kerja keras.... bukannya tunggu tunjangan...

Pegawai jadikan kerja sampingan, bisnis kerja utama gaji loe yang tentuin, paham engga guys

Rasanya blm tepat dibilang adil

Aneh juga..kalau seorang guru iri kepada pns lain

Sy baru liat komentar tmn2. Sy konfirmasikan ya, guru tuh bisa dpt dana sertifiksasi jika mengajar 24 jam, masalahnya byk yg sudah kulus tapi belon dpt dana tsb ato tidak cukup jam, jadi jgn disamaratakan guru itu, tdk semua dpt.

saya staf tata usaha di sekolah di daerah, apakah kami mendapat tunjungan remunisasi, karena selama ini kami tidak mendapat tunjangan apa apa, beban kerja kami selalu kejar batas waktu,

Kok kementerian agama tak ada?

kami staf tata usaha yang selalu kurang mendapat perhatian dari pemerintah, itu yang kami rasakan selama ini, al : 1. naik pangkat 4 th, 2. gaji minim karna semakin tahun semakin tertinggal oleh prosentase kenaikan gaji,kesenjangan semakin jelas, 3. remonerasi ga dpt,kami staf tata usaha bekerja melebihi jam kerja selalu dituntut kerja n hasil maksimal, tpiperhatian utk kesejahteraan kami sgt minim kami trima, gmna kami bisa sejahtera dlm kluarga kami, dg gaji cuma 2 jt apa bs untuk kuliahin anak2 kami,?? mohon kpd pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan kami. mohon kami diperhatikan....


EmoticonEmoticon