Pembayaran pencairan gaji PNS ke 13 dan ke 14 tahun 2016 dibayarkan sebelum lebaran tahun 2016. Demikian dikatakan oleh Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti informasi yang dilansir dari Finance.Detik.com belum lama ini.
Berikut ini pernyataan Menpan RB Gaji ke-14 THR, gaji ke-13 anak sekolah bulan Juli dan Lebaran Juli, ya sebelum Lebaran," ujar Yuddy usai acara Teleconference di Gedung Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM
Sementara itu Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwasannya gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan di bulan yang terpisah dengan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14.
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, gaji tersebut akan diberikan dalam bulan yang sama, yakni Juli mendatang.
"Tidak bersamaan. Nanti (dibayarkan) di dua bulan yang terpisah," ujar Bambang saat ditemui di sela Sidang Tahunan Islamic Development Bank ke-41 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Tempo.
Menurut Bambang, Gaji ke-13 dan ke-14 PNS tersebut sudah dianggarkan oleh kementeriannya. Namun, dia enggan memastikan besaran dari anggaran tersebut. "Ya ada lah. (Posnya) dari APBN yang biasa, belanja pegawai. Mekanismenya seperti biasa saja," katanya.
THR Dan Gaji Ke 14 PNS Cair 2016
Pemerintah sendiri menyatakan akan membayar gaji ke-14 untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil / ASN (Aparatur Sipil Negara) sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Nugraha yang menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-14 berdekatan dengan pembayaran gaji ke-13. “Kemungkinan dekat-dekatan dengan lebaran,”
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengatakan gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS pun meningkat. Ini akan menjawab banyak pertanyaan kapan gaji ke 13 dan ke 14 THR PNS Cair?
Gaji ke-14 ini dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Lebaran. Karena jelang Lebaran, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan gaji 14 ini akan cair saat bulan Ramadan.
"Gaji ke-14 ini terkait Tunjangan Hari Raya, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran," tutur Yuddy.
Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," kata dia.
Pemerintah telah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan gaji ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan berbeda-beda.
Pensiunan Dapat Gaji Ke 13 Dan Ke 14
Tahun ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima tunjangan berupa Gaji ke 13 dan 14. Tak hanya PNS aktif, Pensiunan PNS pun bakal menerima "Bonus" ini.
Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman kepada detikFinance.
"Penerima gaji ke-13 dan THR atau gaji ke 14 yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, selain pejabat daerah pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat menteri dan wakil menteri," ujar dia.
Sementara penerima besaran gaji ke 13 dan 14 yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Meski demikian, kata Herman, penerima Pensiunan PNS tidak mendapatkan hak yang sama layaknya PNS yang masih aktif bekerja.
Untuk PNS aktif dan anggota TNI-POLRI, fasilitas gaji ke 13 yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
"Untuk Penerima pensiun, gaji ke 13 yang dibayar meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan," sambung dia.
Untuk THR alias gaji ke 14, akan diberikan sebesar gaji pokok secara 100% bagi PNS aktif, dan TNI-POLRI.
"Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok atau tunjangan bulan Juni 2016," jelas Herman.
Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjut Herman, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
3 komentar
Bakalan bisa buat beli kperluan menjelang lebaran nih..hee
Pas gak tau mau koment apa kalau bicara gajinya PNS hehehe
Semoga bisa meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja PNS...Ayo Kerja Kerja Kerja hehehehe
Sukses selalu dimanapun kita berada :)
EmoticonEmoticon