Showing posts with label Info Terbaru. Show all posts
Showing posts with label Info Terbaru. Show all posts

Penetapan Penentuan Idul Fitri 2016 1437 H

Hasil sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1437 H Hari Raya Idul Fitri Tahun 2016 yang digelar pemerintah dan Kementrian Agama pada hari Senin (4/7) tentunya merupakan pengumuman yang banyak ditunggu berkaitan juga dengan pelaksanaan sholat idul fitri 2016 ini juga.

Muhammad Thambrin selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Kemenag mengatakan bahwasannya Kementerian Agama akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah pada Senin (4/7/2016) mendatang.

Sidang ini akan dihadiri oleh Menteri Agama, duta besar negara-negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, perwakilan Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Penetapan Penentuan Idul Fitri 2016 1437 H

Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1437 H


"Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam akan menggelar sidang isbat awal bulan Syawal 1437 H pada Senin (4/7/2016))," kata Thambrin, seperti dikutip dari Antara.

Sidang itsbat merupakan wujud kebersamaan Kementerian Agama selaku Pemerintah dengan Ormas Islam dan instansi terkait dalam mengambil keputusan, yang hasilnya diharapkan dapat dilaksanakan bersama," imbuhnya.

Muhammadiyah terlebih dahulu telah menentukan awal puasa ramadhan di tahun 2016 yaitu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1437 H jatuh pada hari Senin Pahing, 6 Juni 2016. Sedangkan 1 Syawal 1437 jatuh pada hari Rabu Pahing 6 Juli 2016.

Penetapan puasa Ramadhan oleh pemerintah tahun 2016 nantinya secara resmi adalah pada Hari Senin 6/6/2016 yang lalu. Dan juga awal ramadhan antara Muhammadiyah Dan NU serta pemerintah bersamaan menunaikan ibadah puasa ramadhan tahun ini.

Berikut informasi seperti yang dikutip dari wikipedia seputar metoda Penetapan Hari Raya Idul fitri Dan juga lebaran 2016 dan penentuan awal puasa ramadhan tahun 2016.

Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.

Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat hilal dilakukan setelah Matahari terbenam.

Hilal hanya tampak setelah Matahari terbenam (maghrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya Matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang (maghrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya.

Proses sidang akan dimulai pukul 17.00 WIB, diawali dengan pemaparan dari Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama tentang posisi hilal menjelang awal Syawal 1437H. Adapun proses sidang itsbatnya, dijadwalkan berlangsung selepas salat Magrib setelah adanya laporan hasil rukyatul hilal dari lokasi pemantauan.

"Hasil Rukyatul Hilal dan Data Hisab Posisi Hilal awal Syawal 1437 akan dimusyawarahkan dalam sidang itsbat awal Syawal untuk kemudian diambil keputusan penentuan awal Syawal 1437 H," terang Muhammad Thambrin.

"Sidangnya tertutup, sebagaimana itsbat awal Ramadan. Hasilnya disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers setelah sidang," tambahnya.

Thambrin menambahkan, Kementerian Agama akan menurunkan sejumlah pemantau hilal Syawal 1437H di seluruh provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari petugas Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan ormas Islam serta instansi terkait setempat.

Pemantauan hilal dilakukan dari sejumlah titik dari Aceh Hingga NTT.

Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H


Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kemenag, Machasin mengungkap penyatuan pelaksanaan puasa dan hari raya Idul Fitri sangat penting. Ini dilakukan agar tidak terjadi perbedaan kembali dalam perayaan hari besar umat Islam di Indonesia ini.

Untuk itu, tambahnya, Kemenag akan berusaha menawarkan sejumlah kriteria yang bisa menyatukan perbedaan perayaan hari raya umat Islam yang selama ini terjadi di Indonesia. Machasin mengungkapkan keyakinannya bahwa kelak umat Islam tidak akan mengalami perbedaan perayaan bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Menurutnya, kemungkinan besar perbedaan perayaan tersebut tidak akan terjadi selama enam tahun ke depan. Hal ini ditegaskannya mengingat informasi yang diperoleh dari ormas Nahdathul Ulama dan Muhammadiyah terkait hal tersebut. Seperti dikutip dari Republika.co.id.

Muhammadiyah menetapkan tanggal 1 Syawal 1437 Hijriyah Hari Raya Idul Fitri 2016, yang jatuh pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2016. Jadi, Muhammadiyah memastikan bulan Ramadhan tahun ini berlangsung selama 29 hari.

Kita tunggu bersama keputusan dan penetapan resmi Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 2016 1437 H dari Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama RI tahun ini.
Read More

Gaji Ke 13 Dan 14 PNS Tahun 2016

Pembayaran pencairan gaji PNS ke 13 dan ke 14 tahun 2016 dibayarkan sebelum lebaran tahun 2016. Demikian dikatakan oleh Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti informasi yang dilansir dari Finance.Detik.com belum lama ini.

Berikut ini pernyataan Menpan RB Gaji ke-14 THR, gaji ke-13 anak sekolah bulan Juli dan Lebaran Juli, ya sebelum Lebaran," ujar Yuddy usai acara Teleconference di Gedung Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM

Sementara itu Bambang Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwasannya gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan di bulan yang terpisah dengan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14.

Gaji Ke 13 Dan 14 PNS Tahun 2016

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, gaji tersebut akan diberikan dalam bulan yang sama, yakni Juli mendatang.

"Tidak bersamaan. Nanti (dibayarkan) di dua bulan yang terpisah," ujar Bambang saat ditemui di sela Sidang Tahunan Islamic Development Bank ke-41 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Tempo.

Menurut Bambang, Gaji ke-13 dan ke-14 PNS tersebut sudah dianggarkan oleh kementeriannya. Namun, dia enggan memastikan besaran dari anggaran tersebut. "Ya ada lah. (Posnya) dari APBN yang biasa, belanja pegawai. Mekanismenya seperti biasa saja," katanya.

THR Dan Gaji Ke 14 PNS Cair 2016


Pemerintah sendiri menyatakan akan membayar gaji ke-14 untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil / ASN (Aparatur Sipil Negara) sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Nugraha yang menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-14 berdekatan dengan pembayaran gaji ke-13. “Kemungkinan dekat-dekatan dengan lebaran,”

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengatakan gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS pun meningkat. Ini akan menjawab banyak pertanyaan kapan gaji ke 13 dan ke 14 THR PNS Cair?

Gaji ke-14 ini dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Lebaran. Karena jelang Lebaran, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan gaji 14 ini akan cair saat bulan Ramadan.

"Gaji ke-14 ini terkait Tunjangan Hari Raya, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran," tutur Yuddy.

Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," kata dia.

Pemerintah telah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan gaji ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan berbeda-beda.

THR Dan Gaji Ke 14 PNS Cair 2016

Pensiunan Dapat Gaji Ke 13 Dan Ke 14


Tahun ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima tunjangan berupa Gaji ke 13 dan 14. Tak hanya PNS aktif, Pensiunan PNS pun bakal menerima "Bonus" ini.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman kepada detikFinance.

"Penerima gaji ke-13 dan THR atau gaji ke 14 yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara, selain pejabat daerah pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat menteri dan wakil menteri," ujar dia.

Sementara penerima besaran gaji ke 13 dan 14 yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Meski demikian, kata Herman, penerima Pensiunan PNS tidak mendapatkan hak yang sama layaknya PNS yang masih aktif bekerja.

Untuk PNS aktif dan anggota TNI-POLRI, fasilitas gaji ke 13 yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

"Untuk Penerima pensiun, gaji ke 13 yang dibayar meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan," sambung dia.

Untuk THR alias gaji ke 14, akan diberikan sebesar gaji pokok secara 100% bagi PNS aktif, dan TNI-POLRI.

"Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok atau tunjangan bulan Juni 2016," jelas Herman.

Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjut Herman, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Read More

Uang Pensiun PNS 2017 Tetap Dibayar Bulanan Tidak Sekaligus

Pemerintah melalui Kemenpan RB memastikan pembayaran uang pensiun tidak langsung sekaligus mulai tahun 2017 akan tetapi tetap dibayarkan bulanan. Hal ini terkait dengan pemberitaan informasi rumor bahwa pembayaran pensiunan PNS akan dibayarkan secara langsung mulai tahun 2017.

Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membantah rumor di media massa bahwa kebijakan pensiun PNS dibayar langsung belum ada.

Uang Pensiun PNS 2017 Tetap Dibayar Bulanan Tidak Sekaligus

Pembayaran Pensiun PNS Sekaligus Tahun 2017


Setiawan Wangsaatmaja seperti informasi yang dilansir dari JPNN menegaskan bahwa pembayaran pensiun PNS masih dilakukan seperti saat ini, yang dibayarkan secara bulanan. Informasi yang menyatakan bahwa pembayaran pensiun dilakukan sekaligus, menurutnya hanya hoax yang tidak berdasar.

Karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh dengan rumor di media sosial yang menyesatkan. Ia mengimbau masyarakat agar waspada dan lebih jeli dalam menyaring informasi.

Sehingga dengan demikian informasi pemberitaan di media massa media online media sosial yang memberitakan terkait isu pensiun PNS terima pesangon di tahun 2017 hoax dan tidak benar adanya.

"Kalau mendapat informasi yang meragukan sebaiknya mengonfirmasikan ke Kemenpan RB," imbuhnya.

Dikatakannya, saat ini pemerintah masih melakukan finalisasi sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Salah satunya RPP tentang Manajemen ASN," tutur Iwan.

Dia menyayangkan adanya pihak yang sengaja mengunggah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan cenderung menimbulkan keresahan masyarakat.

"Kami tidak tahu, apa motivasi pihak pengunggah rumor tersebut. Tetapi rasanya tidak pada tempatnya kalau sekadar iseng," tegasnya.

Diketahui, di media sosial tertulis seolah-olah Menpan RB Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa mulai 2017 pembayaran pensiun akan dilakukan sekaligus. Bahkan, pengunggah menyertakan foto Menteri Yuddy yang sedang memberikan keterangan kepada wartawan.

Dalam informasi tersebut disebutkan PNS akan mendapatkan pensiunan Rp 1 miliar lebih. Sayangnya tidak dijelaskan, kapan dan di mana perbuataan itu disampaikan. Bahkan disebutkan besaran pensiun mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 1,5 miliar.

Wacana Uang Pensiun PNS TNI Polri Tidak Lagi Dibiayai Negara


Uang pensiun bagi PNS, TNI/Polri yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Berikut informasi yang dilansir dari Merdeka.com dengan judul pemberitaan "Mengupas wacana pensiunan PNS, TNI/Polri tak lagi dibiayai negara".

Selama ini, uang pensiun bagi PNS, TNI/Polri setiap tahun berasal dari potongan gaji PNS ditambah subsidi dari pemerintah. Tiap bulan, Gaji Tunjangan PNS dipotong 10 persen, di antaranya 2 persen untuk Askes, 2,35 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun.

Meskipun sudah tidak lagi aktif menjadi PNS atau pensiun, mereka masih menikmati uang negara yang dialokasikan tiap tahun dalam APBN. Pembayaran uang pensiun dengan metode pemotongan gaji dan subsidi dari pemerintah dikenal dengan sistem Pay As You Go.

Dengan disahkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah berencana mengubah mekanisme atau metode pemberian uang pensiun PNS dari Pay As You Go jadi Fully Funded. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

Dalam jurnal terbitan Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut dijelaskan, sistem pembayaran pensiunan PNS dengan metode Pay As You Go dilakukan dua pihak baik negara maupun PNS itu sendiri.

Dengan kata lain, uang pensiun yang diterima setiap bulan merupakan hasil tabungan PNS selama aktif bekerja ditambah kewajiban pemerintah membayarkan uang pensiun.

Dengan sistem ini pemerintah mengaku terbebani lantaran besarnya dana yang dialokasikan untuk uang pensiun PNS setiap tahun selalu membengkak.

Penyebabnya, jumlah PNS yang pensiun semakin banyak, usia atau umur penerima dana pensiun semakin lama. Belum lagi kewajiban memberikan uang pensiun kepada istri/suami dan anak meski pensiunan PNS sudah meninggal.

Berkaca dari kondisi itu, pemerintahan baru di bawah komando Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggulirkan wacana mengubah sistem pembayaran uang pensiun dari metode Pay As You Go menjadi Fully Funded. Terdapat perbedaan signifikan dari dua sistem pembayaran uang pensiun bagi pns tersebut.

Perbedaannya, dalam sistem Fully Funded, kewajiban pemerintah membayar uang pensiun berhenti saat PNS tidak lagi aktif bekerja. Sebelumnya di sistem Pay As You Go, pemerintah masih berkewajiban memberikan uang pensiun meski PNS tersebut sudah tak lagi bekerja.

Lalu, jika tak ada lagi uang dari pemerintah saat PNS tak lagi aktif bekerja, dari mana uang pensiunan yang diperoleh tiap bulan? Uang pensiun yang diterima setiap bulan berasal dari potongan gaji PNS yang ditabung dan dikelola lembaga negara di pasar keuangan.

Dana ini dikelola dan dikembangkan. Uang pensiun yang 'diputar' lembaga keuangan ini nantinya digunakan untuk membayar uang pensiun.

Keuntungan metode ini beban atau kewajiban pemerintah terhadap pensiunan PNS otomatis berkurang. Karena kewajiban memberikan iuran uang pensiun hanya dilakukan selama PNS aktif bekerja. Sumber : merdeka.com
Read More

Seragam PNS Baru Permendagri No 6 Tahun 2016

Pemakaian seragam pakaian dinas baru PNS Berdasarkan Permendagri no 6 tahun 2016 resmi diberlakukan kepada semua PNS ASN di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan PNS Pemprov dan PNS Pemda mulai 8 Februari 2016 ini.

Perubahan seragam dinas PNS baru tahun 2016 di lingkungan kementrian dan pemerintahan daerah (Pemda) akan mulai resmi diberlakukan setelah terbit Peraturan Mendagri terkait dengan pemakaian penggunaan seragam pns.

Sebelumnya di tahun 2015 yang lalu telah terbit aturan seragam bagi pns dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 68 Tahun 2015 Tentang Seragam Baru PNS.

Permendagri No 68 Tahun 2015 ini berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan PNS Provinsi Kabupaten Kota di seluruh Indonesia. Berikut gambar pakaian dinas seragam PNS baru tahun 2016.

Seragam PNS Baru  Permendagri No 6 Tahun 2016

Inilah Seragam Baru PNS 2016 Berubah Lagi


Perubahan akan contoh bentuk motif warna seragam PNS baru di tahun 2016 ini ini seperti informasi yang resmi dimuat di laman website situs Kemendagri.go.id masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang aturan pemakaian seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hal tersebut baru resmi berlaku bagi seluruh PNS.

“Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” Di bulan Februari ini kata Widodo selaku Kepala Biro Hukum Kemendagri.

Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Jadwal Pemakaian Penggunaan Seragam PNS

Aturan pemakaian seragam PNS baru ini dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan berikut pernyataan Mendagri tersebut :
"Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri)," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri.

Untuk aturan pemakaian dan jadwal hari penggunaan seragam pns nantinya adalah sebagai berikut :
  1. Hari Senin dan Selasa : Seragam dinas krem.
  2. Hari Rabu : Baju putih.
  3. Hari Kamis dan Jumat : Baju batik. Aturan baju batik PNS adalah lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.
  4. Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP. Dan bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer.
  5. Seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.
"Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari," ungkap dia.
Read More

Johan Budi Juru Bicara Presiden Jokowi

Johan Budi resmi ditunjuk sebagai juru bicara Presiden Joko Widodo dan diangkat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi.

Penyebab alasan Johan Budi dijadikan juru bicara Presiden oleh karena Johan berpengalaman dan mampu mengomunikasikan program Presiden dan pemerintah kepada rakyat.

Johan resmi menjadi juru bicara Presiden mulai Selasa (12/1/2016). Presiden Jokowi punya alasan kuat menunjuk Johan budi sebagai juru bicara Presiden. Salah satu alasannya, Johan Budi memiliki pengalaman cukup baik sebagai juru bicara KPK.

Johan Budi Juru Bicara Presiden Jokowi

Nama Johan Budi beberapa hari ini santer disebut akan menjadi juru bicara Presiden. Dari informasi yang dihimpun, Johan telah beberapa kali ke Istana untuk bertemu Presiden Jokowi atau Teten Masduki.

Pada siang tadi, Johan Budi datang ke Istana dengan mengenakan batik berwarna gelap.

Setibanya di Istana, mantan pimpinan sementara dan Juru Bicara KPK itu disambut oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Ari Dwipayana.

Mengenai pertimbangan memilih Johan, Jokowi menilai sosok Johan sebagai orang yang mempunyai kemampuan komunikasi baik, sehingga dapat membantu pemerintah menyampaikan berbagai program-program yang selama ini dikerjakan.

"‎Tadi saya sudah sampaikan, komplet. Mengkomunikasikan itu, juru bicara," ujar Jokowi.

Penyebab alasan Johan Budi dijadikan juru bicara Presiden

Pengumuman pengangkatan Johan Budi sebagai jubir presiden disampaikan oleh Jokowi di Istana Merdeka. Saat menyampaikan keputusan tersebut, Presiden Jokowi didampingi Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki, Tim Komunikai Presiden Ari Dwipayana, dan Johan Budi yang mengenakan kemeja batik berwarna hitam.

"Sudah saya sampaikan, beliau sangat berpengalaman, dan nantinya akan mengoordinasikan juga humas-humas yang ada di Kementerian-Kementrian agar kita menjadi satu (suara)," kata Jokowi, Selasa sore.

Secara pribadi, Jokowi menilai mantan pimpinan sementara dan juru bicara KPK itu sebagai figur yang bersih. Jokowi mengucapkan rasa syukurnya karena Johan Budi menerima tawaran untuk menjadi juru bicara.

"Saya senang, semakin banyak orang-orang baik di lingkungan Istana," kata Presiden.
Read More

Daftar Gaji Tunjangan PNS 2016

Besaran gaji tunjangan remunerasi PNS ASN tahun 2016 nantinya adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah tentang gaji pokok PNS yang terbaru di tahun 2015 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS 2015-2016 dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 seperti informasi dilansir dari Republika.

Daftar Gaji Tunjangan PNS 2016

Gaji Single Salary PNS ASN


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Komponen gaji yang diterima PNS 2016 nantinya hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tunjangan kinerja (Tunjangan Remunerasi) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Sistem gaji tunggal PNS ASN ini adalah bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau ASN Aparatur Sipil Negara mendapatkan dan menerima gaji dan penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan ASN yang bersangkutan.

Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step. Grading adalah posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading dibagi lagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.

Jadi dengan demikian maka bisa saja seorang PNS mempunyai jabatan sama tetapi gajinya berbeda tergantung capaian kinerjanya.

Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step.

Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan).

Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan).

Perubahan tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil tersebut diatas, mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015.

Berikut gaji PNS 2016 yang masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 yang terbagi dari PNS golongan 1 sampai PNS golongan 4 di tahun yang lalu yaitu :
  1. Gaji PNS Golongan I Tahun 2016 masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (gaji tahun sebelumnya Rp 2.413.800).
  2. Gaji PNS Golongan II Tahun 2016 gaji PNS terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (gaji tahun sebelumnya Rp 3.432.300).
  3. Gaji PNS golongan III Tahun 2016 gaji terendah yaitu golongan (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (tahun sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (gaji tahun sebelumnya Rp 4.310.100).
  4. Gaji PNS golongan IV Tahun 2016 gaji terendah pegawai negeri sipil (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (gaji tahun sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (gaji tahun sebelumnya Rp 5.302.100).
Gaji Single Salary PNS ASN Tahun 2016

Kenaikan Gaji PNS ASN 2016 Diganti Dihapus Dengan Gaji PNS Ke 13 Tahun 2016 dan Gaji Ke 14 THR


Gaji PNS TNI Polri tidak naik tahun 2016. Hal ini disampaikan oleh Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan seperti yang dilansir dari economy.okezone.com terkait dengan adanya gaji ke 14 bagi PNS.

Askolani mengatakan seiring diberikannya Tunjangan Hari Raya bagi PNS ini, pada 2016 pemerintah tidak akan menaikkan gaji pokok PNS. Seperti pada Kenaikan gaji PNS TNI di tahun-tahun sebelumnya. Karena memang biasanya tiap tahun ada kenaikan gaji pns tni polri sedangkan di kenaikan gaji PNS TNI Polri di tahun 2016 ditiadakan.

Askolani mengungkapkan bahwasannya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan memberikan THR pada seluruh PNS sebagai pengganti dihapuskannya kenaikan gaji para abdi negara dan aparatur sipil negara.

Tujuan alasan penghapusan kenaikan gaji pns di tahun 2016 adalah efisiensi dan menghindari risiko kekurangan dana di PT Taspen (Persero) seperti dikutip dan dilansir dari Liputan6.com.

"Supaya lebih efisien dan tidak punya risiko unfunded atau Tunjangan Hari Tua (THT) sehingga jangka panjangnya lebih murah. Itu juga efektif membantu pendapatan riil PNS," tegas Askolani.

Secara total, dia bilang, dengan adanya Gaji Ke 13 Dan Gaji Ke 14 PNS Tahun 2016 dengan demikian maka bagi para pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara akan menerima 14 gaji dalam setahun mengingat para abdi negara juga tetap akan menerima gaji ke-13.

Sementara pencairannya, THR PNS 2016 dicairkan pas Lebaran Hari raya idul fitri, sedangkan gaji ke-13 pns diberikan dibayarkan saat musim anak sekolah di periode Juni atau Juli 2016.

"Iya (14 gaji). THR dicairkan pas Lebaran. Kalau gaji ke-13 lebih untuk membantu pendidikan anak PNS. Menggantikan kenaikan gaji pokok yang biasanya per bulan, ini sekali saja," tandas Askolani.
Read More

UMK Jawa Barat Jawa Timur 2016

Penetapan daftar UMK UMR Jawa Timur Jawa Barat tahun 2016 berdasarkan pada peraturan Gubernur Jawa Timur dan Juga Gubernur Jawa Barat resmi diumumkan.

Dasar untuk penetapan kenaikan upah minimum kota kabupaten di jawa barat dan juga jawa timur 2016 adalah Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Karena memang secara resmi Pemerintah telah menetapkan Rencana Peraturan Pemerintah menjadi PP Pengupahan di tahun 2015-2016 ini. Dan Pemerintah Pusat telah memastikan berlakunya PP Pengupahan tersebut di tahun 2016.

Hal ini juga berlaku pada penetapan UMK Jawa Tengah Tahun 2016 yang berdasar pada PerGub dan juga PP Pengupahan tahun 2015.

Baca lebih lengkap informasi berikut ini : UMK Jawa Tengah 2016 Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 560/66 Tahun 2015.

UMK Jawa Barat Jawa Timur 2016

Dengan pemberlakuan PP Pengupahan, maka mulai 2016 kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lagi berpedoman pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan tingkat inflasi, tetapi memakai formula baru yang didasarkan pada penghitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Inilah bagian dari isi PP Pengupahan baru tahun 2015 yang telah ditetapkan pemerintah.

Daftar Lengkap Update Upah Minimum Kota Kabupaten Di Jawa Timur Tahun 2016


Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya telah secara resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota di jawa timur yang berlaku per 1 Januari 2016 seperti pemberitaan yang dilansir dari Kompas.com.

Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.

Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp 1.283.000.

Besaran kenaikan UMK UMP UMR Jawa Timur 2016 adalah 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berikut ini daftar UMK 38 kabupaten/kota Jawa Timur yang berlaku per 1 Januari 2016 :
  • Upah Minimum Kota Surabaya Rp 3.045.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.710.000
  • Upah Minimum Kabupaten Gresik 2016 adalah sebesar Rp 3.042.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.707.500.
  • Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo 2016 adalah sebesar Rp 3.040.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.705.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Pasuruan 2016 adalah sebesar Rp 3.037.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.700.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Mojokerto 2016 adalah sebesar Rp 3.030.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.695.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Malang 2016 adalah sebesar Rp 2.099.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.962.000.
  • Upah Minimum Kota Malang 2016 adalah sebesar Rp 2.099.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.882.250.
  • Upah Minimum Kota Batu 2016 adalah sebesar Rp 2.026.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.817.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Jombang 2016 adalah sebesar Rp 1.924.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.725.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Tuban 2016 adalah sebesar Rp 1.757.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.575.500.
  • Upah Minimum Kota Pasuruan 2016 adalah sebesar Rp 1.757.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.575.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Probolinggo 2016 adalah sebesar Rp 1.736.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.556.800.
  • Upah Minimum Kabupaten Jember 2016 adalah sebesar Rp 1.629.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.460.500.
  • Upah Minimum Kota Mojokerto 2016 adalah sebesar Rp 1.603.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.437.500.
  • Upah Minimum Kota Probolinggo 2016 adalah sebesar Rp 1.603.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.437.500.
  • Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi 2016 adalah sebesar Rp 1.599.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.426.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Lamongan adalah sebesar Rp 1.573.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.410.000.
  • Upah Minimum Kota Kediri 2016 adalah sebesar Rp 1.494.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.339.750.
  • Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro 2016 adalah sebesar Rp 1.462.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.311.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Kediri 2016 adalah sebesar Rp 1.305.250.
  • Upah Minimum Kabupaten Lumajang 2016 adalah sebesar Rp 1.456.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.288.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Tulungagung 2016 adalah sebesar Rp 1.420.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.273.050.
  • Upah Minimum Kabupaten Bondowoso 2016 adalah sebesar Rp 1.417.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.270.750.
  • Upah Minimum Kabupaten Bangkalan 2016 adalah sebesar Rp 1.414.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.267.300.
  • Upah Minimum Kabupaten Nganjuk 2016 adalah sebesar Rp 1.411.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.265.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Blitar 2016 adalah sebesar Rp 1.405.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.260.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Sumenep 2016 adalah Rp 1.398.000 naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.253.500.
  • Upah Minimum Kota Madiun 2016 adalah sebesar Rp 1.394.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.250.000.
  • Upah Minimum Kota Blitar 2016 adalah sebesar Rp 1.394.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.250.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Sampang 2016 adalah sebesar Rp 1.387.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.243.200.
  • Upah Minimum Kabupaten Situbondo 2016 adalah sebesar Rp 1.374.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.231.650.
  • Upah Minimum Kabupaten Pamekasan 2016 adalah sebesar Rp 1.350.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.209.900.
  • Upah Minimum Kabupaten Madiun 2016 adalah sebesar Rp 1.340.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.201.750.
  • Upah Minimum Kabupaten Ngawi 2016 adalah sebesar Rp 1.334.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.196.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Ponorogo 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Pacitan 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  • Upah Minimum Kabupaten Trenggalek 2016 adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.150.000.
  • Uaph Minimum Kabupaten Magetan 2016 Rp adalah sebesar Rp 1.283.000 naik dari tahun sebelumnya 1.150.000.

Daftar Lengkap Update Upah Minimum Kota Kabupaten Di Jawa Barat Tahun 2016


Sebanyak 16 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2016. Tercatat 15 provinsi menaikkan UMP, sedangkan 1 provinsi yaitu Jawa Barat untuk pertama kalinya menetapkan UMP setelah absen 5 tahun.

Besaran kenaikan upah buruh pada tahun depan dari 16 provinsi tersebut bervariasi, yaitu antara 6,7-17,2 persen dibandingkan UMP 2015.

Hening Widyatmoko selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2016 sebesar Rp 1.312.355.

Menurut dia, UMP Jabar 2016 menggunakan formula dalam peraturan baru tersebut yakni berdasarkan data inflasi nasional sebesar 6,87 persen dan laju pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 4,63 persen.

"Perhitungannya ialah laju inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi sehingga penambahannya sebesar 11,5 persen dan dikali dengan upah tahun berjalan," ujarnya. Seperti dilansir dari AntaraNews.

Sementara itu Pemerintah Kota Bekasi menetapkan nilai upah minimum kota (UMK) Bekasi 2016 sebesar Rp 3.327.160.

Daftar Lengkap Update Upah Minimum Kota Kabupaten Di Jawa Barat Tahun 2016

"Nilai UMK itu kami tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait aturan pengupahan. Hitungannya, UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional," kata Sudirman, Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, di Bekasi.

Menurut dia, keputusan terkait UMK 2016 telah melalui mekanisme rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan buruh di kantor Disnaker Kota Bekasi.

Sudirman mengatakan, nilai UMK Kota Bekasi 2016 merupakan yang terbesar di Provinsi Jawa Barat setelah UMK Kabupaten Karawang.

Pemkab Purwakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016. Berkas UMK sudah ditandatangani Bupati Purwakarta dan hari ini dikirimkan ke Pemprov Jabar.

"Sudah ditetapkan dan ditandatangani. UMK-nya sebesar Rp 3 juta, sebelumnya Rp 2,6 juta," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di Pendopo Pemkab Purwakarta.

Sehingga dengan demikian UMK kabupaten Purwakarta 2016 adalah sebesar Rp 3.000.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.600.000

Berikut ini adalah daftar UMK Jabar tahun 2016 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1322.Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2016 pada tanggal 20 November 2015 :
  1. Upah Minimum Kabupaten Garut 2016 adalah sebesar Rp 1.421.625 naik dari tahun sebelumnya tahun 2015 yaitu Rp 1.250.000.
  2. UPah Minimum Kabupaten Tasikmalaya 2016 adalah sebesar Rp 1.641.280 naik dari tahun sebelumnya tahun 2015 Rp 1.435.000.
  3. Upah Minimum Kota Tasikmalaya 2016 adalah sebesar naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.450.000.
  4. Upah Minimum Kabupaten Ciamis 2016 adalah Rp 1.363.319 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.131.862.
  5. Upah Minimum Kota Banjar 2016 adalah sebesar Rp 1.327.965 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.168.000.
  6. Upah Minimum Kabupaten Pangandaran 2016 adalah sebesar Rp 1.324.620 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.165.000.
  7. Upah Minimum Kabupaten Majalengka 2016 sebesar Rp 1.409.360 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.245.000.
  8. Upah Minimum Kota Cirebon 2016 adalah sebesar 1.608.945 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.415.000.
  9. Upah Minimum Kabupaten Cirebon 2016 adalah sebesar Rp 1.592.220 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.400.000.
  10. Upah Minimum Kabupaten Indramayu 2016 adalah sebesar Rp 1.665.810 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.465.000.
  11. Upah Minimum Kabupaten Kuningan 2016 adalah sebesar Rp 1.364.760 dari tahun sebelumnya Rp 1.206.000.
  12. Upah Minimum Kota Bandung 2016 adalah sebesar Rp 2.626.940 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.310.00.
  13. Upah Minimum Kabupaten Bandung 2016 adalah sebesar Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.001.195.
  14. Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat 2016 adalah sebesar Rp 2.280.175 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.004.637.
  15. Upah Minimum Kabupaten Sumedang 2016 adalah sebesar Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.001.195.
  16. Upah Minimum Kota Cimahi 2016 adalah sebesar Rp 2.275.715 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.001.200.
  17. Upah Minimum Kota Depok 2016 adalah sebesar Rp 3.046.180 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.705.000.
  18. Upah Minimum Kabupaten Bogor 2016 adalah sebesar Rp 2.960.325 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 2.590.000.
  19. Upah Minimum Kota Bogor 2016 adalah sebesar Rp 3.022.765 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.658.155.
  20. Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2016 adalah sebesar Rp 2.195.435 naik dari tahun sebelumnya Rp. 1.940.000.
  21. Upah Minimum Kota Sukabumi 2016 adalah Rp 1.834.175 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.572.000.
  22. Upah Minimum Kabupaten Cianjur 2016 adalah sebesar Rp 1.837.520 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp. 1.600.000.
  23. Upah Minimum Kota Bekasi 2016 adalah sebesar Rp 3.261.375 naik dari tahun sebelumnya Rp 2.954.031.
  24. Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2016 sebesar Rp 3.261.375 naik 11,5 persen dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.840.000.
  25. Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2016 adalah sebesar Rp 2.195.435 naik dari tahun sebelumnya Rp. 1.940.000.
  26. Upah Minimum Kabupaten Purwakarta 2016 adalah sebesar Rp 2.927.990 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 2.600.000.
  27. Upah Minimum Kabupaten Karawang 2016 adalah sebesar Rp 3.330.505.
Penetapan upah regional upah minimum kota kabupaten di Provinsi Jawa barat ini telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar.
Read More