Pemerintah melalui Kemenpan RB memastikan pembayaran uang pensiun tidak langsung sekaligus mulai tahun 2017 akan tetapi tetap dibayarkan bulanan. Hal ini terkait dengan pemberitaan informasi rumor bahwa pembayaran pensiunan PNS akan dibayarkan secara langsung mulai tahun 2017.
Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membantah rumor di media massa bahwa kebijakan pensiun PNS dibayar langsung belum ada.
Pembayaran Pensiun PNS Sekaligus Tahun 2017
Setiawan Wangsaatmaja seperti informasi yang dilansir dari JPNN menegaskan bahwa pembayaran pensiun PNS masih dilakukan seperti saat ini, yang dibayarkan secara bulanan. Informasi yang menyatakan bahwa pembayaran pensiun dilakukan sekaligus, menurutnya hanya hoax yang tidak berdasar.
Karena itu, masyarakat diminta tidak terpengaruh dengan rumor di media sosial yang menyesatkan. Ia mengimbau masyarakat agar waspada dan lebih jeli dalam menyaring informasi.
Sehingga dengan demikian informasi pemberitaan di media massa media online media sosial yang memberitakan terkait isu pensiun PNS terima pesangon di tahun 2017 hoax dan tidak benar adanya.
"Kalau mendapat informasi yang meragukan sebaiknya mengonfirmasikan ke Kemenpan RB," imbuhnya.
Dikatakannya, saat ini pemerintah masih melakukan finalisasi sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Salah satunya RPP tentang Manajemen ASN," tutur Iwan.
Dia menyayangkan adanya pihak yang sengaja mengunggah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan cenderung menimbulkan keresahan masyarakat.
"Kami tidak tahu, apa motivasi pihak pengunggah rumor tersebut. Tetapi rasanya tidak pada tempatnya kalau sekadar iseng," tegasnya.
Diketahui, di media sosial tertulis seolah-olah Menpan RB Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa mulai 2017 pembayaran pensiun akan dilakukan sekaligus. Bahkan, pengunggah menyertakan foto Menteri Yuddy yang sedang memberikan keterangan kepada wartawan.
Dalam informasi tersebut disebutkan PNS akan mendapatkan pensiunan Rp 1 miliar lebih. Sayangnya tidak dijelaskan, kapan dan di mana perbuataan itu disampaikan. Bahkan disebutkan besaran pensiun mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 1,5 miliar.
Wacana Uang Pensiun PNS TNI Polri Tidak Lagi Dibiayai Negara
Uang pensiun bagi PNS, TNI/Polri yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Berikut informasi yang dilansir dari Merdeka.com dengan judul pemberitaan "Mengupas wacana pensiunan PNS, TNI/Polri tak lagi dibiayai negara".
Selama ini, uang pensiun bagi PNS, TNI/Polri setiap tahun berasal dari potongan gaji PNS ditambah subsidi dari pemerintah. Tiap bulan, Gaji Tunjangan PNS dipotong 10 persen, di antaranya 2 persen untuk Askes, 2,35 persen untuk tabungan hari tua dan 4,75 persen untuk pensiun.
Meskipun sudah tidak lagi aktif menjadi PNS atau pensiun, mereka masih menikmati uang negara yang dialokasikan tiap tahun dalam APBN. Pembayaran uang pensiun dengan metode pemotongan gaji dan subsidi dari pemerintah dikenal dengan sistem Pay As You Go.
Dengan disahkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah berencana mengubah mekanisme atau metode pemberian uang pensiun PNS dari Pay As You Go jadi Fully Funded. Aturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Dalam jurnal terbitan Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut dijelaskan, sistem pembayaran pensiunan PNS dengan metode Pay As You Go dilakukan dua pihak baik negara maupun PNS itu sendiri.
Dengan kata lain, uang pensiun yang diterima setiap bulan merupakan hasil tabungan PNS selama aktif bekerja ditambah kewajiban pemerintah membayarkan uang pensiun.
Dengan sistem ini pemerintah mengaku terbebani lantaran besarnya dana yang dialokasikan untuk uang pensiun PNS setiap tahun selalu membengkak.
Penyebabnya, jumlah PNS yang pensiun semakin banyak, usia atau umur penerima dana pensiun semakin lama. Belum lagi kewajiban memberikan uang pensiun kepada istri/suami dan anak meski pensiunan PNS sudah meninggal.
Berkaca dari kondisi itu, pemerintahan baru di bawah komando Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menggulirkan wacana mengubah sistem pembayaran uang pensiun dari metode Pay As You Go menjadi Fully Funded. Terdapat perbedaan signifikan dari dua sistem pembayaran uang pensiun bagi pns tersebut.
Perbedaannya, dalam sistem Fully Funded, kewajiban pemerintah membayar uang pensiun berhenti saat PNS tidak lagi aktif bekerja. Sebelumnya di sistem Pay As You Go, pemerintah masih berkewajiban memberikan uang pensiun meski PNS tersebut sudah tak lagi bekerja.
Lalu, jika tak ada lagi uang dari pemerintah saat PNS tak lagi aktif bekerja, dari mana uang pensiunan yang diperoleh tiap bulan? Uang pensiun yang diterima setiap bulan berasal dari potongan gaji PNS yang ditabung dan dikelola lembaga negara di pasar keuangan.
Dana ini dikelola dan dikembangkan. Uang pensiun yang 'diputar' lembaga keuangan ini nantinya digunakan untuk membayar uang pensiun.
Keuntungan metode ini beban atau kewajiban pemerintah terhadap pensiunan PNS otomatis berkurang. Karena kewajiban memberikan iuran uang pensiun hanya dilakukan selama PNS aktif bekerja. Sumber : merdeka.com
EmoticonEmoticon