Cara mengetahui dan mengecek status proses pemberian SK Inpassing bagi guru Non PNS terbaru tahun 2016 adalah melalui laman situs portal website resmi Kemendikbud (Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan) pada bagian sdm.kemdikbud.go.id.
Karena memang pemberitaan informasi terkait dengan kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (GBPNS) tahun 2016 yang bertugas pada satuan pendidikan dasar (SD, SMP,), dan informasi ini khusus untuk Rekan-rekan guru non/bukan PNS yang belum memiliki SK Inpasing dan ingin mengetahui Proses pemberian Surat Keputusan (SK) Inpassing secara online.
Informasi Inpassing Guru Non PNS
Silakan rekan-rekan langsung mengunjungi secara online melalui situs website tautan berikut ini : Cari Informasi Inpassing Guru Bukan PNS 2016.
Setelah berada di webite tersebut diatas maka langkah cara cek proses SK Inpassing bagi guru non PNS selanjutnya adalah dengan Ketik NUPTK dan Nama Guru pada kolom seperti gambar diatas lalu klik Periksa, selanjutkan akan muncul hasil pencarian.
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Pengajuan Inpassing
Bagi Bapak Ibu Guru yang bukan PNS atau non PNS, berikut info mengenai syarat pengajuan Inpassing Guru yang bukan PNS. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
- Kualifikasi akademik.
- Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Berikut beberapa syarat kriteria pengajuan inppasing guru non PNS antara lain :
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);
- Guru tetap pada satuan pendidikan formal.
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini, artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal sejak tanggal 31 Desember 2005
- Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
- Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
- Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan : minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
- Melampirkan syarat-syarat administratif
- Salinan atau fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
- Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
2 komentar
wahhh mudah sekali sekarang ya Bang..hahahyy
simple gak pake lama :)
EmoticonEmoticon