Besaran gaji tunjangan remunerasi PNS ASN tahun 2016 nantinya adalah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah tentang gaji pokok PNS yang terbaru di tahun 2015 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS 2015-2016 dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 seperti informasi dilansir dari Republika.
Gaji Single Salary PNS ASN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Komponen gaji yang diterima PNS 2016 nantinya hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tunjangan kinerja (Tunjangan Remunerasi) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Sistem gaji tunggal PNS ASN ini adalah bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau ASN Aparatur Sipil Negara mendapatkan dan menerima gaji dan penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan ASN yang bersangkutan.
Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step. Grading adalah posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading dibagi lagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Jadi dengan demikian maka bisa saja seorang PNS mempunyai jabatan sama tetapi gajinya berbeda tergantung capaian kinerjanya.
Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step.
Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan).
Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan).
Perubahan tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil tersebut diatas, mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015.
Berikut gaji PNS 2016 yang masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 yang terbagi dari PNS golongan 1 sampai PNS golongan 4 di tahun yang lalu yaitu :
- Gaji PNS Golongan I Tahun 2016 masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (gaji tahun sebelumnya Rp 2.413.800).
- Gaji PNS Golongan II Tahun 2016 gaji PNS terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (gaji tahun sebelumnya Rp 3.432.300).
- Gaji PNS golongan III Tahun 2016 gaji terendah yaitu golongan (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (tahun sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (gaji tahun sebelumnya Rp 4.310.100).
- Gaji PNS golongan IV Tahun 2016 gaji terendah pegawai negeri sipil (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (gaji tahun sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (gaji tahun sebelumnya Rp 5.302.100).
Kenaikan Gaji PNS ASN 2016 Diganti Dihapus Dengan Gaji PNS Ke 13 Tahun 2016 dan Gaji Ke 14 THR
Gaji PNS TNI Polri tidak naik tahun 2016. Hal ini disampaikan oleh Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan seperti yang dilansir dari economy.okezone.com terkait dengan adanya gaji ke 14 bagi PNS.
Askolani mengatakan seiring diberikannya Tunjangan Hari Raya bagi PNS ini, pada 2016 pemerintah tidak akan menaikkan gaji pokok PNS. Seperti pada Kenaikan gaji PNS TNI di tahun-tahun sebelumnya. Karena memang biasanya tiap tahun ada kenaikan gaji pns tni polri sedangkan di kenaikan gaji PNS TNI Polri di tahun 2016 ditiadakan.
Askolani mengungkapkan bahwasannya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan memberikan THR pada seluruh PNS sebagai pengganti dihapuskannya kenaikan gaji para abdi negara dan aparatur sipil negara.
Tujuan alasan penghapusan kenaikan gaji pns di tahun 2016 adalah efisiensi dan menghindari risiko kekurangan dana di PT Taspen (Persero) seperti dikutip dan dilansir dari Liputan6.com.
"Supaya lebih efisien dan tidak punya risiko unfunded atau Tunjangan Hari Tua (THT) sehingga jangka panjangnya lebih murah. Itu juga efektif membantu pendapatan riil PNS," tegas Askolani.
Secara total, dia bilang, dengan adanya Gaji Ke 13 Dan Gaji Ke 14 PNS Tahun 2016 dengan demikian maka bagi para pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara akan menerima 14 gaji dalam setahun mengingat para abdi negara juga tetap akan menerima gaji ke-13.
Sementara pencairannya, THR PNS 2016 dicairkan pas Lebaran Hari raya idul fitri, sedangkan gaji ke-13 pns diberikan dibayarkan saat musim anak sekolah di periode Juni atau Juli 2016.
"Iya (14 gaji). THR dicairkan pas Lebaran. Kalau gaji ke-13 lebih untuk membantu pendidikan anak PNS. Menggantikan kenaikan gaji pokok yang biasanya per bulan, ini sekali saja," tandas Askolani.
EmoticonEmoticon