CPNS Jawa Tengah 2013

Penerimaan CPNS Provinsi Jawa Tengah 2013 akan kembali dibuka oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun anggaran 2013-2014 ini setelah beberapa tahun yang lalu tidak menyelenggarakan proses penerimaan dan pendaftaran CPNS Jawa Tengah ini. Bagi warga masyarakat Jateng yang menantikan akan informasi lowongan CPNS Jateng 2013 ini silakan untuk membaca informasi yan didapatkan dari laman website BKD Jawa Tengah http://bkd.jatengprov.go.id

Penerimaan CPNS Provinsi Jateng 2013 yang akan dimulai mulai tanggal 20 September sampai dengan 30 September tahun ini. Hal ini seperti yang dilansir dari laman website Provinsi Jawa Tengah http://cpnsjateng.prov.go.id yang memberikan informasi terbaru mengenai lowongan CPNS Jawa Tengah 2013 bulan September ini.

Tes CPNS Jawa Tengah ini pada tahun ini akan menggunakan sistem seleksi dilakukan dengan tahapan yaitu Seleksi Administrasi dan Tes Kompetensi Dasar (TKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) dengan fasilitasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi Administrasi dilakukan dengan cara mengoreksi terhadap kebenaran berkas pendaftaran yang dikirim melalui POS, sedangkan system CAT, peserta mengerjakan soal ujian TKD di depan komputer sehingga langsung akan mendapatkan nilai segera setelah selesai. Keseluruhan nilai hasil TKD peserta akan diolah Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan diumumkan secara nasional melalui sscn.bkn.go.id pada bulan Desember 2013.


PENGUMUMAN

NOMOR : 810/2558

TENTANG
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dari Pelamar Umum
Formasi Tahun 2013


Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2013 akan mengadakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2013 dari Pelamar Umum untuk Formasi Tahun 2013 dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan CPNS Provinsi Jawa Tengah
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia 18 – 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2014
  3. Mempunyai kualifikasi, pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan
  5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia
  6. Tidak pernah diberhentikandengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  8. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan peberkasan CPNS formasi tahun 2013, sanggup membayar denda sebesar p.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi metarai Rp.6.000,-
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan SUuat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas oleh dokter PNS/TNI/POLRI
  10. Telah terdaftar sebagai pencari kerja pada kantor/Dinas tenaga kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I)
  11. Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan SUrat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat
  12. Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan narkota, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
  13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat pernyataan yang dibubuhi metarai Rp.6.000,-
Jenis Jabatan, Jumlah Formasi Yang Dibutuhkan dan Kulifikasi Pendidikan Yang Dipersyaratkan :
Formasi CPNS Jawa Tengah 2013 keseluruhan pada rekrutmen calon pegawai negeri provinsi Jateng 2013 adalah sebagai berikut :
  • Tenaga Kesehatan : 170 orang.
  • Tenaga Teknis : 42 orang.
Dalam proses pengadaan CPNSD, agar benar-benar dicermati persyaratan dan tata cara mendaftar serta ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh panitia. Berkas yang tidak sesuai dengan ketentuan, berkas tidak lengkap, berkas tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jateng, Suko Mardiono mengatakan, penerimaan CPNS ini dilaksanakan setelah tiga tahun moratorium (tanpa penerimaan). Jumlah 692 tersebut merupakan formasi dari pelamar umum. Dari jumlah itu 212 di antaranya merupakan formasi di lingkungan Pemprov Jateng. "Di Pemprov dapat 212. Yang 170 itu tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat. Sedang 42 tenaga teknis pendukung seperti di dinas sosial dan kesehatan," katanya, Senin (2/9).

Sementara 480 formasi lainnya, dibagi untuk 12 kabupaten kota. Yakni CPNS Cilacap, Kendal, Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Semarang, Wonosobo, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Pati. Semuanya adalah untuk formasi guru.


EmoticonEmoticon