Kenaikan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 untuk tingkat SMA SMK adalah dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,4 juta per siswa per tahun. Dan hal ini juga terkait dengan jadwal pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah 2016 tidak melalui Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan lagi tetapi melalui Dinas Pendidikan Provinsi.
Mekanisme penyaluran dan besaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SMA/SMK pada Tahun 2016 mendatang bakal berubah. Perubahan ini kearah lebih baik karena jumlahnya yang bertambah dan penyalurannya lebih ringkas.
Besaran Dana BOS Tahun 2016
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan Kenaikan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2016.
Dan hal ini mulai terhitung 1 Januari 2016 dana BOS di SMA dan SMK naik dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,4 juta per siswa per tahun.
Pemerintah melalui Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan mengacu pada surat Nomor 7131/D/KU/2015 tentang persiapan pelaksanaan BOS 2016, merubah mekanisme pencairan.
Karena memang pada tahun sebelumnya, pencairan dana BOS dilakukan pemerintah pusat ke sekolah dan untuk Tahun 2016 prosesnya akan dilaksanakan langsung oleh pemerintah provinsi ke sekolah.
Direktur Pembinaan SMK Kemendikbud Mustaghfirin Amin mengatakan, kenaikan dana BOS itu diharapkan lebih bisa mendongkrak kualitas pembelajaran di jenjang SMK.
"Di antaranya, bisa dioptimalkan untuk membeli peralatan praktik siswa," katanya seperti dilansir dari JPNN.
Khusus untuk SMK, Mustaghfirin mengatakan bahwa penerima BOS 2016 mencapai 4.418.436 siswa di 12.984 SMK. Dengan begitu, terang dia, khusus untuk SMK, tahun depan alokasi BOS mencapai Rp 6,2 triliun. Sedangkan BOS untuk SMA disalurkan untuk 4.422.721 siswa.
Jadwal Pencairan Dana BOS Tahun 2016
Untuk jadwal pencairan pembayaran kenaikan dana BOS tahun ini adalah berdasarkan pada surat Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7131/D/KU/2015 tentang persiapan pelaksanaan BOS 2016, pencairan dana BOS triwulan pertama (Januari-Maret) didasarkan pada dapodikdasmen 15 Desember 2015.
Triwulan kedua (April-Juni) didasarkan pada dapodikdasmen 1 Maret 2016. Triwulan ketiga (Juli-September) memakai dasar dapodikdasmen 1 Juni 2016.
Triwulan keempat (Oktober-Desember) didasarkan pada dapodikdasmen 21 September 2016. Selanjutnya, dinas pendidikan provinsi membuat SK dan menyalurkan BOS sesuai dengan juknis yang ditetapkan.
EmoticonEmoticon