PP no 34 Tahun 2014 tentang kenaikan gaji pns di tahun 2014 berlaku bagi para pegawai negeri sipil dan juga bagi para anggota TNI Polisi aktif dengan PP yang lainnya juga. Hal ini akan berlaku surut di mulai per 1 Januari 2014. Sehingga pada pegawai negeri sipil, anggota TNI dan polisi akan menerima rapel kenaikan gaji mulai dari tanggal 1 Januari tahun ini juga.
Menurut Menteri Keuangan, Chatib Basri, kenaikan Gaji PNS TNI dan POLRI Tahun 2014 sebesar 6% tersebut ditetapkan sesuai dengan perkiraan laju inflasi tahun depan yang diprediksi mencapai 4,5%. Dengan kenaikan gaji dan pensiun pokok tersebut, menurut Chatib para pegawai dan pensiunan masih mendapatkan uang lebih 1,5% dari tingkat inflasi. “Jadi real income-nya masih naik 1,5%. Jadi akan lebih baik,” sebut Chatib.
Daftar Gaji PNS, TNI, dan Polri tahun 2014 sudah lama ditunggu oleh jutaan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan pidato Presiden Soesilo Bambang Yoedoyono (SBY) pada tanggal 16 Agustus 2013 yang menyatakan bahwa pada tahun 2014 Gaji PNS, TNI, dan Polri akan naik sekitar 6% dari gaji pokok dan akan terus direncanakan naik setiap tahunnya sesuai dengan kenaikan inflasi.
Kenaikan Gaji PNS tahun 2014 perlu adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kenaikan gaji tersebut dan adanya Surat Edaran (SE) dari Menteri Keungan tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS dan pembayarannya.
Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, Daftar Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri ini sudah terbit antara bulan Januari-Februari pada tahun bersangkutan, namun pada kenaikan tahun lalu keluarnya PP Kenaikan Gaji ini lebih lambat dari biasanya yaitu, pada bulan April. Lalu bagaimanakah PP Kenaikan Gaji Pokok PNS, TNI, dan Polri tahun 2014 ini?
Gaji TNI Polri Tahun 2014
Untuk menjawab pertanyaan diatas pemerintah telah mengeluarkan PP yang mengatur kenaikan gaji para anggota TNI dan juga Polisi di tahun 2014 ini. Berikut adalah PP yang mengatur perihal tersebut diatas yaitu :
- PP No 35 Tahun 2014 mengatur perubahan gaji anggota TNI.
- PP No 36 Tahun 2014 merupakan perubahan kesepuluh atas peraturan pemerintah nomor 21 tentang peraturan gaji anggota Polri.
Hal ini tentunya juga akan mengubah mengenai hal terkait dengan Penyesuaian besaran gaji pokok dan juga pembayaran kekurangan gaji sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok serta juga dengan adanya hal mengenai tata cara pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji bagi Satker yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) dan Belanja Pegawai Polri (BPP).
Berikut ini adalah Tabel Gaji Pokok TNI dan Polri 2014
1 komentar
Tinggal gaji saya aza lagi nih Bang yang belum naik...hahahahyy.
EmoticonEmoticon