Daftar UMK Jateng 2016 Keputusan Gubernur Dan PP 78 2015

Kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota Kabupaten di Jawa Tengah tahun 2016 ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015 dan juga menurut pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Karena memang secara resmi Pemerintah telah menetapkan Rencana Peraturan Pemerintah menjadi PP Pengupahan di tahun 2015-2016 ini. Dan Pemerintah Pusat telah memastikan berlakunya PP Pengupahan tersebut di tahun 2016.

Daftar UMP UMK Jateng 2016 Berdasarkan PP 78 2015

Dengan pemberlakuan PP Pengupahan, maka mulai 2016 kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak lagi berpedoman pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan tingkat inflasi, tetapi memakai formula baru yang didasarkan pada penghitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Inilah bagian dari isi PP Pengupahan baru tahun 2015 yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga informasi terkait dengan besaran kenaikan Upah Minimum Kota Kabupaten Jawa Timur 2016 dan juga besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota Jawa Barat Tahun 2016 pada informasi berikut ini : UMP UMK Jawa Barat Jawa Timur Tahun 2016.

UMK Jawa Tengah 2016 Berdasarkan Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015


Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2016 dengan menandatangani Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015 tertanggal dua puluh november 2015.

Ganjar menjelaskan bahwa perlu waktu dua bulan untuk merumuskan hingga penetapan besaran UMK 2016 di 35 kabupaten/kota setempat.

Menurut Ganjar, proses penetapan UMK 2016 lebih mudah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya dan rata-rata UMK mengalami kenaikan antara 9-25 persen.

Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan terkait dengan kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota adalah berdasarkan pada PP Pengupahan nomor 78 tahun 2015 tersebut seperti dilansir dari suaramerdeka.com belum lama ini dengan pemberitaan "PP Berlaku Buruh Jateng Dirugikan".

Adapun komponen KHL (Kebutuhan Hidup Layak) akan dievaluasi lima tahunan dan tidak mengikuti evaluasi kenaikan upah tiap tahun. PP tersebut diteken Presiden Jokowi sebelum bertolak ke Amerika Serikat. ”Jadi, kenaikan upah pekerja akan dilakukan setiap tahun,” kata Hanif Dhakiri.

Formula kenaikan upah buruh pekerja, menurut Hanif, diatur dalam Perpres. Aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan mengatur selain formula kenaikan. Saat ini ada tujuh Permenaker soal upah. Misalnya pendapatan nonupah, bonus, dan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Tujuan maksud alasan penyebab berlakunya PP Pengupahan ini adalah dalam rangka untuk mengembalikan fungsi dari penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman, sehingga pekerja bisa mendapatkan upah di atas batas minimum yang ditetapkan.

Berikut rumus dalam penetapan UMP UMK 2016 berdasarkan pada PP yang baru tentang Pengupahan.
Rumusan baru dalam PP Pengupahan yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi).

Sebagai contoh, UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5%. Maka UMP sekarang Rp 2,7 juta, ditambah Rp 2,7 juta dikali 10% sama dengan Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 yang berarti Rp 2,97 juta.

Wika Bintang selaku Kepala Dinasnakertrans Jawa Tengah mengatakan bahwa penetapan PP Pengupahan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi. Di Jateng baru akan disosialisasikan pada bulan November.

Sebelum sosialisasi, Wika mengaku belum bisa menjelaskan apakah penghitungan upah 2016 berdasarkan formula lama atau baru. Di satu sisi, Pemprov tetap ingin menetapkan upah buruh sesuai dengan usulan, lantaran sudah dilakukan survei oleh Dewan Pengupahan semenjak Januari 2015.

Di sisi lain, jika PP sudah diputuskan pusat, maka mau tidak mau pemda harus melaksanakan. ”Sekarang sudah menjadi PP. Saya belum baca detail. Nanti akan kami tunggu sosialisasi dulu oleh kementerian,” ujarnya.

Diakuinya, akan ada perbedaan besaran kenaikan upah jika dilakukan penghitungan dengan formula lama dan baru. Jika hanya mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, persentase kenaikan 11,53 persen.

Sementara, sesuai usulan UMK 33 kabupaten/kota di Jateng yang telah diserahkan kepada gubernur, persentase kenaikan bervariasi, 6%-15%. Selain Batang dan Pekalongan yang belum menyerahkan, usulan UMK di 13 kabupaten/ kota sesuai KHL, 14 kabupaten/kota kurang dari KHL, dan tujuh kabupaten/ kota naik kurang dari 10 persen.

”Ada yang naik 6%. Tapi saya tidak bawa data. UMK yang kecil dan belum KHL seperti ini yang mesti didorong sesuai dengan peraturan gubernur,” lanjutnya. Wika menjelaskan, penetapan UMK di Jateng ditarget maksimal November 2015. Artinya, masih ada waktu untuk menyimak sosialisasi dari kementerian, serta mendengarkan suara pengusaha dan buruh.

Di sisi lain, Gubernur akan memanggil bupati/wali kota yang menyerahkan nominal usulan UMK lebih dari satu angka. Sementara itu, semalam Disnaker menggelar pertemuan dengan komponen yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Jateng.

Wakil Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng Slamet Kaswanto mengungkapkan, langsung terjadi pembahasan alot begitu rapat dibuka, yakni soal penerapan PP Pengupahan. Pihaknya tetap tidak mau PP diberlakukan.

Daftar Lengkap UMK Kabupaten Kota Jawa Tengah 2016


Jika memang perberlakukan Peraturan Pemerintah Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 itu mulai dilaksanakan di tahun 2016 dengan rumusan kenaikan upah seperti tercantum di diatas maka bisa dihitung berapa besaran upah minimum provinsi Jateng dan juga Upah Minimum Kota Kabupaten Di Jawa Tengah tahun 2016.

Ganjar Pranowo selaku Gubernur Provinsi Jawa Tengah resmi telah menetapkan besaran UMK 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan terbitnya Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015.

Ganjar menjelaskan bahwa perlu waktu dua bulan untuk merumuskan hingga penetapan besaran UMK 2016 di 35 kabupaten/kota setempat.

Menurut Ganjar, proses penetapan UMK 2016 lebih mudah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya dan rata-rata UMK mengalami kenaikan antara 9-25 persen.

"Keputusan terkait UMK 2016 ini mulai berlaku 1 Januari 2016 dan pengusaha diberi waktu sepuluh hari sebelum pemberlakuan untuk menyampaikan keberatannya," ujarnya.

Ganjar mengungkapkan bahwa dari 35 kabupaten/kota ada tiga daerah yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2016.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga daerah yang menggunakan PP Pengupahan dalam penetapan UMK 2016 itu adalah Kabupaten Pati, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Demak.

Terkait dengan penetapan UMK di 35 kabupaten/kota itu, Ganjar meminta masing-masing kepala daerah melakukan sosialisasi terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat buruh, memfasilitasi perusahaan yang tidak mampu untuk mengajukan penangguhan UMK pada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

UMP UMK Jawa Tengah tahun 2015 adalah berdasarkan pada keputusan gubernur Jawa Tengah Nomor 560/85 Tahun 2014. Berikut adalah besaran upah minimum di 35 kota kabupaten kota Jawa Tengah tahun 2016 :
  • Upah Minimum Kota Semarang 2016 adalah sebesar Rp 1.909.236 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.685.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Demak 2016 adalah sebesar Rp 1.711.000 dari sebelumnya tahun 2015 Rp 1.535.000,00.
  • Kabupaten Kendal 2016 adalah sebesar Rp 1.834.600 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.383.450,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Semarang 2016 adalah sebesar Rp 1.610.000 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.419.000,00
  • Upah Minimum Kota Salatiga 2016 adalah sebesar Rp 1.475.139 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.287.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Grobogan 2016 adalah sebesar Rp 1.369.669 naik dari tahun 2015 Rp 1.160.000,00
  • Upah Minimum Kabupaten Blora 2016 adalah sebesar Rp 1.328.500 dari sebelumnya tahun 2015 Rp 1.180.000,
  • Upah Minimum Kabupaten Kudus 2016 adalah sebesar Rp 1.608.200 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.380.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Jepara 2016 adalah sebesar Rp 1.350.000 naik dari tahun 2015 sebesar Rp 1.150.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Pati 2016 adalah sebesar Rp 1.312.150 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.176.500,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Rembang 2016 adalah sebesar Rp 1.300.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.120.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Boyolali 2016 sebesar Rp 1.403.000,00 dari sebelumnya tahun 2015 Rp 1.197.800,00.
  • Upah Minimum Kota Surakarta 2016 sebesar Rp 1.418.000,00 naik dari tahun sebelumnya dari Rp 1.222.400,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo 2016 sebesar Rp 1.396.000,00 dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.223.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Sragen 2016 adalah sebesar Rp 1.314.000,00 naik dari tahun 2015 yaitu Rp 1.105.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Karanganyar 2016 adalah sebesar Rp 1.442.000,00 dari sebelumnya tahun 2015 yaitu Rp 1.226.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Wonogiri 2016 sebesar Rp 1.293.000,00 dari sebelumnya tahun 2015 Rp 1.101.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Klaten 2016 adalah sebesar Rp 1.400.000,00 naik dari tahun 2015 dari sebesar Rp 1.170.000,00.
  • Upah Minimum Kota Magelang 2016 adalah sebesar Rp 1.341.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.211.000,00
  • Upah Minimum Kabupaten Magelang 2016 adalah sebesar Rp 1.410.000,00 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.255.000,00
  • Upah Minimum Kabupaten Purworejo 2016 adalah sebesar Rp 1.300.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.165.000,00
  • Upah Minimum Kabupaten Temanggung 2016 adalah sebesar Rp 1.313.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.178.000,00
  • Upah Minimum Kabupaten Wonosobo tahun 2016 adalah sebesar Rp 1.326.000 naik dari tahun 2015 Rp 1.166.000,00
  • Upah Minimum Kabupaten Kebumen 2016 adalah sebesar Rp 1.300.000,00 dari tahun sebelumnya 2016 Rp 1.157.500,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Banyumas 2016 adalah sebesar Rp1.350.000 naik dari tahun sebelumnya yaitu Rp 1.100.000,00
  • Upah Minimum Kabupaten Cilacap 2016 : Wilayah Kota Rp Rp 1.600.608, Wilayah Timur 1.490.000,00 dan Wilayah Barat 1.483.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Banjarnegara 2016 adalah sebesar Rp 1.265.000 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.112.500
  • Upah Minimum Kabupaten Purbalingga 2016 adalah sebesar Rp 1.400.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.101.600,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Batang 2016 adalah sebesar Rp 1.467.500 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.270.000,00
  • Upah Minimum Kota Pekalongan 2016 adalah sebesar Rp 1.500.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.291.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Pekalongan 2016 adalah sebesar Rp 1.400.463 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.271.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Pemalang 2016 adalah sebesar Rp 1.325.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.193.400,00
  • Upah Minimum Kota Tegal 2016 adalah sebesar Rp 1.373.000 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.206.000,00
  • Upah Minimum Kabupaten Tegal 2016 adalah sebesar Rp 1.373.000 naik dari tahun sebelumnya 2015 Rp 1.155.000,00.
  • Upah Minimum Kabupaten Brebes 2016 adalah sebesar Rp 1.310.000 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.166.550,00.
Daftar update terbaru UMK Jawa Tengah 2016 adalah seperti tersebut di atas, hanya beberapa kota kabupaten yang belum resmi menetapkan besaran upah minimum.

1 komentar

sebelum peraturan baru yang sudah di tetapkan
sebaiknya gaji layak untuk buruh di realisasikan terlebuh dahulu
contohnya jateng
ini provinsi jawan ko unknya sedikin banget
seharusnya dari umk tahun 2015
naik 100% supaya setara dengan provinsi jawa lainnya


EmoticonEmoticon