Passing Grade Kelulusan Tes CPNS 2013

Penilaian kelulusan tes cpns tahun 2013 ini nantinya akan menggunakan sistem passing grade (ambang batas kelulusan) yang ditetapkan oleh Instansi pemerintah yang berwenang dalam hal ini. Karena memang pada seleksi tes cpns baik itu dengan menggunakan sistem komputer (CAT) dan juga dengan menggunakan lembar jawab komputer (LJK) pada keduanya juga akan tetap menggunakan hal ini sebagai dasar dalam penilaian tes cpns tahun anggaran 2013-2014 ini.

Pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013 untuk pelamar umum. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013.

Menteri PANRB Azwar Abubakar mengungkapkan, nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS. “Peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” ujar Azwar kepada wartawan, di Jakarta, Senin (04/11).

Passing Grade CPNS Dengan LJK dan CAT 2013

Dalam Peraturan tersebut dibedakan passing grade antara peserta tes dengan sistem computer assisted test (CAT) dengan lembar jawab komputer (LJK). Pasalnya, jumlah soal antara keduanya juga berbeda. Untuk CAT, jumlah soalnya 100, terdiri dari 35 soal karakteristik pribad, 30 soal intelegensia umum, dan 35 soal wawasan kebangsaan. Sedangkan tes dengan sistem LJK, jumlah soalnya ada 120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum 35 soal, dan wawasan kebangsaan 40 soal.

Dijelaskan, seperti halnya passing grade tahun lalu, nilai untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi, tidak berdasarkan akumulasi nilai.

Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai maksimal yakni 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50%) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70. Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.

Dijelaskan juga bahwa penilaian untuk tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai 0 (nol), tetapi kisaran skornya 1 – 5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah 0 (nol) kalau benar nilainya 5 (lima).

Menteri Azwar Abubakar menekankan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah penyelenggara seleksi CPNS dapat menentukan kelulusan TKD CPNS di instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan Permen PANRB No. 35/2013 ini.

Menurut rencana, Panselnas CPNS 2013 akan mengumumkan hasil TKD bagi yang menggunakan LJK pada tanggal 4 Desember 2013. Sementara yang menggunakan CAT peserta dapat mengetahui hasilnya saat ujian berlangsung, sehingga bisa memperhitungkan sendiri, apakah dia lulus atau tidak.

Untuk membaca dan mengetahui akan UPDATE INFORMASI PASSING GRADE CPNS TERBARU yaitu yang secara resmi diumumkan oleh Pemerintah melalui website www.menpan.go.id hari selasa tanggal 5 November Tahun 2013 ini sobat-sobat bisa membacanya secara lengkap berikut tabel nilai ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah melalui tautan link berikut ini : Nilai Passing Grade CPNS Tahun 2013 Untuk LJK dan CAT.

Berikut penuturan dari Nurhayati selaku Asisten Deputi SDM PAN RB RI bahwasannya untuk instansi yang hanya menyelenggarakan TKD, bila jumlah peserta yang mencapai nilai ambang batas kelulusan sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi, maka peserta TKD yang memenuhi passing grade dinyatakan lulus. "Bisa jadi, ada formasi yang tidak terisi, kalau ternyata jumlah peserta TKD yang lulus passing grade pada posisi dimaksud kurang dari jumlah formasi yang ditetapkan".

Ditambahkan, kalau peserta yang nilai TKD dan juga CAT lebih dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka penentuan kelulusan berdasarkan peringkat nilai tertinggi, mulai dari karakteristik pribadi, intelegensia umum dan wawasan kebangsaan. Namun, apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumah alokasi formasi yang ditetapkan, kekurangan itu dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama. "Tetapi juga harus memenuhi passing grade," tambahnya.

Berikut juga penjelasan mengenai hasil tes TKD CPNS 2013 yang didapatka dari laman website www.setkab.go.id bahwasannya juga Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2013 dari jalur umum diingatkan untuk tidak menggantungkan pada hasil nilai Tes Kompetensi Dasar (TKD), karena hasil TKD belum menjadi jaminan lulus seleksi CPNS.

“Nilai tinggi belum tentu di formasinya juga tinggi. Sebaliknya, nilai rendah bukan berarti tidak lulus karena bisa saja di formasi, nilainya tinggi. Jadi, nilai tertinggi dan terendah bukan jaminan lulus tidaknya peserta tes sebagai CPNS,” kata Plt Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Otok Kuswandaru di kantornya, pekan lalu.

Otok mencontohkan, hasil seleksi CPNS dengan metode computer assisted test (CAT) dan juga nantinya pengumuman hasil seleksi cpns CAT 2013 di Kementerian PAN-RB pada 29 September hingga 1 Oktober lalu. Nilai tertinggi 383 yang terendah tidak sampai 250. Melihat angka tinggi tersebut belum tentu orangnya lolos karena masih ada tes kompetensi bidang (TKB). "Jadi bila yang dapat nilai 383 dites TKB dan hasilnya rendah, dan ada pesaingnya di formasi sama nilainya 300 tapi nilai TKB-nya tinggi, yang lolos justru yang nilai 300," terang Otok.

Bagaimana dengan nilai rendah? Menurut Otok, juga masih dilihat dari hasil perolehan masing-masing formasi. Bila formasi operator misalnya tertingginya hanya 260, sudah pasti lolos. Namun bila passing gradenya ditetapkan 270, otomatis peserta di bawah nilai itu dinyatakan tidak lulus dan formasinya dibiarkan kosong. Karena memang hal ini penting juga dalam rangka mengetahui hasil tes cpns 2013 juga.

"Kementerian PAN-RB memang berharap passing grade peserta 400, tapi ternyata tidak ada yang mencapai itu. Karena itu masing-masing instansi akan menentukan passing gradenya sesuai hasil tes CPNS-nya," tandas Plt Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB itu.


EmoticonEmoticon