Kartu Indonesia Pintar KIP

Program Kartu Indonesia Pintar yang diluncurkan diterbitkan 3 November 2014 oleh Pemerintah dan Kemendikbud adalah merupakan sebuah Program Pemerintahan Kabinet Kerja Jokowi JK di tahun 2014 ini.

Tujuan manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini adalah sebagai jaminan dari Negara (Pemerintah) bagi setiap warga negara berusia sekolah untuk memperoleh pelayanan pendidikan dari jenjang pendidikan dasar sampai jenjang pendidikan menengah tanpa dipungut biaya sehingga Program Wajar 12 tahun diharapkan berjalan dengan sukses.

Pada saat peluncuran, akan dibagikan KIP kepada 152.343 siswa SD, SMP, SMA dan SMK. Segala persiapan teknis terkait dengan implementasi KIP maupun persiapan acara Peluncuran KIP oleh Presiden telah dilaksanakan oleh TNP2K sehingga kegiatan peluncuran diharapkan dapat dilaksanakan pada awal November sesuai rencana .

Program Kartu Indonesia Pintar Jokowi 2014


Program Presiden Joko Widodo mengatakan ketika sedang dalam kampanye pilpres 2014 yang lalu salah satu program nyata untuk mengatasi kemiskinan adalah program Kartu Indonesia Pintar. Kartu Indonesia pintar ini menjamin biaya sekolah bagi setiap anak yang akan mengemban pendidikan.

Dalam kampanye presiden, Jokowi berjanji akan memberlakukan program Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat. Dua program tersebut merupakan hasil pengembangan Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Sehat yang telah dilaksanakan di Jakarta ketika pemerintahan Gubernur Jokowi.

Kartu Indonesia Pintar KIP

Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla akan meluncurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai jaring pengaman peralihan subsidi BBM terkait juga karena memang rencana kenaikan BBM pemerintah Presiden Jokowi sudah final keputusannya.

Pernyataan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak yang mengatakan bahwa angka putus sekolah di negara Indonesia termasuk tinggi. Setiap tahunnya lebih dari 1,5 juta anak sekolah tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Salah satu penyebabnya adalah biaya pendidikan yang mahal dan keterbatasan ekonomi orang tuanya.

Namun bukan hal itu saja yang menjadi penyebab tingginya jumlah anak yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, ada hal lain yang menyebabkan hal tersebut, yakni tingkat intelegensi anak.

Di Indonesia yang selalu dibahas dan diangkat hanya mengenai tingginya atau susahnya pembiayaan sekolah. Kita tidak menyadari terkadang anak yang putus sekolah juga banyak disebabkan oleh ketidakmampuan anak dalam mengikuti pelajaran yang diberikan.

Anak yang lamban belajar ini umumnya jika tidak mampu bertahan di sekolah umum maka akan dipindahkan ke sekolah luar biasa, bahkan mirisnya terkadang anak yang lamban belajar sulit menangkap pelajaran ini tidak melanjutkan sekolah lagi setelah beberapa tahun bertahan di sekolah umum tanpa adanya perubahan.

Manfaat Keuntungan Kartu Indonesia Pintar


Anies Baswedan selaku Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah (Menbudikdas) menjelaskan akan beberapa hal yang terkait dengan pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar November Tahun 2014 ini.

Anies pun memastikan, KIP ini berbeda dengan program pendidikan lain yang pernah ada pada pemerintahan era sebelumnya. Meskipun domainnya sama-sama memberikan bantuan.

Apalagi jika KIP dibandingkan dengan Bantuan Siswa Miskin (BSM). Perbedaannya, kata Anies, terutama terletak pada segi jangkauannya.

Tujuan Penggunaan KIP, Mendikbud menuturkan, selain digunakan untuk mendapatkan pendidikan secara gratis di sekolah formal, tetapi dapat juga digunakan untuk menikmati pendidikan secara gratis di lembaga pendidikan non formal.

Lembaga pendidikan non formal tersebut seperti balai latihan kerja, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Dengan begitu, kata Mendikbud, anak-anak dapat menggunakan KIP untuk meningkatkan keterampilan, meskipun tidak berada di struktur pendidikan formal.

Program Kartu Indonesia Pintar Jokowi 2014
Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengatakan, ada perbedaan antara Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan program Bantuan Siswa Miskin yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Perbedaan tersebut terletak pada cakupan penerima program tersebut.

"Kalau bantuan siswa miskin hanya orang-orang miskin, kalau Kartu Indonesia Pintar memasukkan siswa dari keluarga yang rentan miskin," ucap Anies dalam jumpa pers seusai melaksanakan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Anies mengatakan, Kartu Indonesia Pintar (KIP) memiliki cakupan lebih luas dibanding program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dengan KIP, siswa miskin dan rentan miskin tidak hanya memperoleh keringanan biaya sekolah, tetapi juga menerima dana yang dapat digunakan untuk kegiatan lain terkait pendidikan.

"Tujuannya dari KIP itu bukan sekadar anak-anak yang sekarang sekolah ringan biaya. Tapi anak-anak sekolah bisa sekolah, punya uang ke balai latihan kerja, atau bisa berwirausaha," ucap Anies.

Ia mengatakan, KIP yang diluncurkan pada fase pertama pekan depan diproduksi berdasarkan data siswa miskin penerima BSM pada 2013. Ke depan, akan ada peningkatan jumlah penerima KIP.

"Kalau BSM 18 juta penerima bantuan, kalau Kartu Indonesia Pintar bisa 24 juta penerima bantuan," kata Anies.

KIP akan didistribusikan secara bertahap di 18 lokasi kabupaten/kota di Indonesia. Lokasi tersebut adalah Jembrana, Pandeglang, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Cirebon, Bekasi, Kuningan, Semarang, Tegal, Banyuwangi.

Surabaya, Balikpapan, Kupang, Mamuju Utara, dan Pematang Siantar. Pada fase pertama, akan ada 152.434 siswa di jenjang SD, SMP, SMA/SMK yang akan menerima Kartu Indonesia Pintar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, diharapkan dengan Kartu Indonesia Pintar seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan akses pendidikan, wajib belajar 12 tahun.

Untuk menerapkan wajib belajar 12 tahun, kata Anies, pertama harus disusun Undang-undang Wajib Belajar 12 tahun. Setelah itu baru nanti disusun impelementasi seperti apa.

Kalau wajib belajar 12 tahun diberlakukan, ujar Anies, maka semua anak usia sekolah wajib melaksanakan wajib belajar 12 tahun. Jika tidak sekolah maka anak bisa mendapatkan sanksi.

"Tugas pemerintah memberikan fasilitas seperti Kartu Indonesia Pintar maupun menyediakan berbagai akses ke sekolah. Maka tugas semua anak adalah melaksanakan wajib belajar 12 tahun," kata Anies.


EmoticonEmoticon