Nilai Akhir Sekolah Penentu Kelulusan Dan UNAS Untuk Masuk Jenjang Sekolah Dan Perguruan Tinggi

Nilai akhir ujian sekolah penentu kelulusan siswa tahun 2015 sedangkan hasil nilai Ujian Nasional (Unas) adalah untuk masuk sekolah jenjang lebih tinggi dan perguruan tinggi adalah merupakan kebijaksanaan Kemendikbud dan BSNP dalam hal terkait dengan Ujian Nasional UN tahun 2015 ini.

Seperti informasi pemberitaan yang diperoleh dilansir dari JPNN bahwasannya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akhirnya memastikan bahwa kelulusan siswa ditetapkan oleh sekolah masing-masing, bukan dari unas.

Penilaian Kelulusan Siswa Tahun 2015 itu murni dari penilaian guru dan sekolah. Bukan lagi dari hasil Ujian Nasional seperti tahun-tahun sebelumnya.

Nilai Akhir Sekolah Penentu Kelulusan Dan UNAS Untuk Masuk Jenjang Sekolah Dan Perguruan Tinggi

Hasil Ujian Akhir Sekolah Menentukan Kelulusan Siswa Tahun 2015


Meski kelulusan siswa full seluruhnya adalah menggunakan penilaian ujian akhir sekolah, Teuku Ramli Zakaria selaku Anggota BSNP mengatakan unas (ujian secara nasional) tetap diselenggarakan. Ketika unas sudah tidak lagi menjadi penentu kelulusan, Ramli berharap siswa mengerjakannya dengan sungguh-sungguh.

Para guru hingga kepala sekolah, diharapkan juga tidak memutar otak untuk mencurangi unas.

Dengan demikian fungsi unas untuk pemetaan kualitas pendidikan, benar-benar bisa objektif. Pemetaan itu terkait dengan kemampuan siswa, sekolah, pemda, hingga pemerintah pusat.

"Setelah unas tidak lagi menentukan kelulusan, kita berharap pelaksanaannya kondusif," Teuku Ramli Zakaria selaku Anggota BSNP berharap tidak ada lagi praktik kecurangan dalam penyelenggaraan unas.

Ketua Umum PGRI Sulistyo mengatakan, pengembalian keputusan penilaian kelulusan kepada guru atau sekolah seakan pertanda guru-guru kini sudah merdeka. "Sudah lama guru-guru tidak merdeka. Merdeka untuk urusan penilaian kelulusan siswa," katanya di Jakarta kemarin.

Sulistyo menjelaskan selama ini dalam menentukan penilaian kelulusan siswa, guru atau sekolah memang memiliki porsi. Tetapi porsinya hanya 40 persen, sehingga masih berada dalam bayang-bayang penilaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan porsi 60 persen.

Titik Handayani selaku Peneliti pendidikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) seperti informasi dari jpnn mengatakan merespon baik pengembalian penentuan kelulusan ke guru dan sekolah itu.

Dia optimistis, guru atau sekolah tidak akan asal-asalan dalam menentukan penilaian siswanya. "Dalam memberikan penilaian, guru terikat dengan tanggung-jawab profesi," ujarnya.

Hasil Ujian Akhir Sekolah Menentukan Kelulusan Siswa Tahun 2015

Hasil UNAS Ujian Nasional UN Untuk Masuk Jenjang Pendidikan Lebih Tinggi


Peserta ujian nasional (unas) 2015 yang mulai digelar April ini bisa sedikit lega. Sebab, dipastikan nilai unas tak lagi untuk kelulusan siswa. Namun, nilai unas tetap harus bagus karena digunakan untuk masuk ke jenjang sekolah yang lebih tinggi.

Hasil nilai Unas SD 2015 untuk masuk SMP Negeri dan hasil nilai Unas SMP 2015 untuk penyaringan dan masuk SMA Negeri sedangkan hasil nilai Ujian Nasional SMA SMK Tahun 2015 adalah untuk penyaringan Masuk Perguruan Tinggi Negeri PTN di tahun 2015 ini.

Kepastian kelulusan siswa ditetapkan oleh sekolah masing-masing, bukan dari unas disampaikan oleh Zainal Arifin Hasibuan selaku Ketua BSNP Badan Standar Nasional Pendidikan.

Guru besar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa satu dari empat fungsi unas selama ini akhirnya dihapus.

"Yang dihapus itu adalah fungsi unas sebagai salah satu penentu kelulusan siswa," kata dia. Keputusan itu diambil setelah BSNP bertemu dengan Mendikbud Anies Baswedan Rabu lalu seperti yang dirilis dari jpnn.

Dia mengatakan selama ini fungsi unas sebagai salah satu pertimbangan kelulusan siswa diributkan masyarakat. Di antara penyebabnya adalah, unas dinilai sebagai ujian yang tidak adil.

"Okelah kita sekarang kompromi. Porsi nilai unas dalam pertimbangan kelulusan siswa sekarang nol persen," tandasnya.

Zainal menuturkan selama ini ada tiga komponen dalam penentuan kelulusan siswa. Ketiga komponen penentu itu adalah, penilaian dari guru, sekolah, dan pemerintah yakni dengan unas.

Setelah kebijakan penghapusan fungsi unas sebagai salah satu penentu kelulusan itu dihapus, maka kelulusan siswa mulai tahun ini murni dari penilaian guru dan sekolah saja.

Dengan aturan baru ini, Zainal menekankan bahwa BSNP ingin menciptakan unas sebagai program penegakan sikap kejujuran bangsa Indonesia. Setelah unas tidak lagi menjadi acuan kelulusan siswa, dia berharap ujian tahunan itu dilaksanakan dengan jujur.


EmoticonEmoticon