Kebijakan Rasionalisasi PNS Dan Kriteria PNS Yang Akan Dirasionalisasi

Program rasionalisasi PNS dan juga syarat kriteria PNS yang akan kena rasionalisasi telah dimatangkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB.

Pensiun Dini PNS atau Rasionalisasi PNS ini adalah merupakan program Kemenpan RB dalam rangka meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil ke depannya.

Tujuan alasan penyebab adanya rasionalisasi PNS ini antara lain adalah profesionalisme birokrasi dan juga memilah mana PNS yang berkinerja baik dan mana yang buruk

Rasionalisasi PNS

Tahapan Kebijakan Rasionalisasi PNS


Pemerintah tidak akan sembarangan menjalankan rencana program rasionalisasi jumlah PNS. Tahapan akan dilakukan secara cermat, dengan kajian mendalam agar kebijakan rasionalisasi mencapai tujuan yakni profesionalisme birokrasi.

Berikut tahapan rasionalisasi pensiun dini PNS seperti informasi yang dilansir dari JPNN.com antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Dilakukan penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, naik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
  2. Setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah.
  3. Hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran. Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat.
  4. Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesuai. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.
  5. ASN atau PNS yang masuk kuadran satu tetap dipertahankan. Yang masuk kuadran dua diberikan diklat atau mutasi. Kuadran ketiga diberikan diklat kompetensi dan kuadran empat inilah yang kena kebijakan rasionalisasi

Dan berikut ini juga rencana kebijakan rasionalisasi PNS, yang dirangkum dari keterangan Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja seperti informasi pemberitaan yang dilansir dari jpnn.com antara lain adalah sebagai berikut :
  • PNS yang berijazah SD, SMP, dan SMA menjadi target utama rasionalisasi, dengan cara pensiun dini. Jumlah PNS yang berpendidikan SD sampai SMA sekitar 1,331 juta.
  • Tidak berarti semua lulusan SMA akan dirasionalisasi, karena ada jabatan-jabatan tertentu seperti sipir, ABK yang juga SMA.
  • PNS yang kena rasionalisasi akan mendapatkan kompensasi alias pesangon.
  • Rasionalisasi dimulai dengan penilaian terhadap Kinerja PNS dan klusterisasinya.
  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat.

Kriteria Ketentuan PNS Yang Dirasionalisasi


Pemerintah berencana melakukan rasionalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap. Dari jumlah yang ada saat ini, yakni 4.517 juta orang, akan dipangkas hingga menjadi 1,3 juta.

Menurut Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono memastikan PNS yang terkena rasionalisasi akan dipensiundinikan. Mereka akan diberi pesangon untuk modal usaha.

"Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak," ujar Bambang dikutip dari JPNN.

Sasaran yang kemungkinan besar terkena program rasionalisasi pns ini adalah antara lain sebagai berikut :
  1. Para PNS yang berlatar belakang pendidikan SD, SMP, dan SMA., SMP dan SD. ‎Mereka menduduki jabatan fungsional umum (JFU), yang jumlahnya sebanyak 1,391 juta orang
  2. PNS yang dirumahkan telah mengabdi minimal 10 tahun. "Rasionalisasi berupa pensiun dini juga diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun," katanya.
Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.

"Sebagaimana disampaikan Pak Menpan, rasionalisasi PNS yang tengah kami kaji ini merupakan konsekuensi dari kebijakan moratorium dalam skema zero growth secara nasional dan negative atau positive growth secara instansional. Namun kami pastikan, pengurangannya dilakukan secara terencana dan terukur," ujar Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB .

Melalui pola alamiah, pengadaan PNS baru nantinya dilakukan secara terbatas, Secara nasional jumlahnya tidak melebihi PNS yang pensiun.

2 komentar

Semoga tidak menjadi bumerang untuk pemerintahan Era Presiden Jokowi,karena banyak juga karyawan swasta yg di rumahkan atau PHK


EmoticonEmoticon